Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Walau sudah menetapkan sanksi teguran kepada perusahaan budi daya ikan di Danau Toba, PT Aquafarm Nusantara (PT AN), Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi diminta membukakan ke publik hasil investigasinya tentang limbah ikan busuk di dalam karung yang ditenggelamkan di dasar Danau Toba.
Hal ini perlu diungkap agar publik Sumut dapat menilai apakah sanksi yang dijatuhkan kepada PT AN sudah setimpal dengan pelanggaran yang mereka lakukan. Jangan-jangan pelanggaran yang terjadi sesungguhnya lebih berat tetapi hukumannya terbilang ringan.
"Masyarakat perlu tahu apakah sanksi teguran oleh gubernur sudah sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan Aquafarm. Jangan-jangan sebenarnya lebih berat," tegas anggota Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu pada dialog dengan perwakilan Aliansi Peduli Danau Toba, di gedung DPRTD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (18/2/2019).
Dialog dilakukan guna menjawab tuntutan masyarakat pecinta Danau Toba yang berdemonstrasi menuntut penutupan perusahaan-perusahaan yang diduga ikut mencemari Danau Toba. Perusahaan dimaksud adalah PT AN, PT Allegrindo, PT Toba Pulp Lestari, PT Simalem Resort dan PT JAPFA.
Sebelumnya dikabarkan bahwa PT AN menenggelamkan bangkai ikan yang merupakan limbah usahanya ke dalam air Danau Toba. Sejauh ini belum ada pernyataan resmi apapun oleh PT AN atas temuan tersebut.
Investigasi Dinas Lingkungan Hidup Sumut menyimpulkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT AN, di antaranya kelebihan kapasitas produksi yang melampaui daya tampung dan daya dukung Danau Toba. Lalu penggunaan pakan ternak yang melebihi jumlah seharusnya, yakni 20 ton perhari. Berikutnya, ketiadaan sarana pengolahan limbah.
Atas hasil investigasi ini, Gubernur Sumut melayangkan sanksi teguran tertulis kepada PT AN.