Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Propinsi Sumtera Utara wilayah V Aek Kanopan mengamankan puluhan batang kayu hutan pada Senin malam (18/2/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kita akan melakukan cek tunggul," kata Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah V Aek Kanopan, Amhar, Selasa (19/2/2019) via selular.
Kayu bulat sebanyak 20-an jenis kayu hutan itu diamankan tanpa dokumen resmi diduga hasil kejahatan illegal loging. "Diamankan tanpa dokumen, kita menduga ilegal," tambahnya.
Menurutnya, cek tunggul akan dilakukan di kawasan asal kayu tersebut di Desa Simonis, Kecamatan Na IX X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut. "Asal kayu dari Desa Simonis," bebernya.
Dari cek tunggul, kata dia akan diketahui sumber kayu berasal dari wilayah kawasan hutan atau tidak. Jika masuk kawasan hutan, akan menjadi pidana. Sedangkan, jika di luar kawasan hutan, dikenai kesalahan administrasi. "Kalau dari kawasan hutan akan dilimpahkan ke pihak Kepolisian. Jika di luar menjadi tugas Dishut," paparnya.
Kayu gelondongan diamankan, Senin malam (18/2/2019) sekira jam 23.00 WIB bersama dua truk colt diesel berwarna kuning dengan plat nopol BM 9765 TH dan BK 8690 CL. Kedua truk pengangkut kayu bulat itu, dihentikan tepat di depan Kantor Bupati Labuhanbatu Utara, saat melintas di jalan Sudirman, Aek Kanopan Timur, kecamatan Kualuh Hulu, Labura.
Kedua Truk dengan muatan kayu bulat berbagai ukuran tersebut kemudian digelandang ke kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan guna pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan kayu yang diduga hasil ilegal loging dari hutan Labura itu, menjadi perhatian masyarakat sekitar dan juga pengguna jalan yang melintas di kawasan itu.
Seorang personel Polhut Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara wilayah V Aek Kanopan, Khairuddin, mengaku penangkapan itu berkat informasi warga. Pihaknya masih belum mengetahui pasti asal kayu dan jenis kayu tersebut. "Masih melakukan penyidikan sopir dan kernek truk," ujarnya.
Serta mereka juga mesti melakukan pemeriksaan jenis kayu dan mengukur kubikasi kayu tersebut. Katanya, setelah melakukan pemeriksaan, mereka akan menyerahkan pengemudi truk dan muatannya ke pihak Kepolisian setempat. "Kita periksa terlebih dahulu. Dan nanti akan diserahkan ke pihak Kepolisian," tandasnya.