Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Setelah melalui beberapa kali sidang terkait gugatan Partai Perindo Kabupaten Toba Samosir atas nama Monang Sitorus, sore ini, Rabu (20/2/2019), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut akan menetapkan keputusan.
Perindo menggugat Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tobasa atas keputusannya tidak memasukkan nama mantan Bupati Tobasa, Monang Sitorus, menjadi calon anggota legislatif (daftar calon tetap) DPRD Tobasa periode 2019-2024 pada Pemilu 2019. Masing-masing sebagai terlapor I dan II.
Melalui kuasa hukumnya, Tetty Siregar, di sidang pekan lalu yang dipimpin komisioner Bawaslu Sumut, Djohan Alamnsyah, disebutkan pernyataan KPU bahwa Monang tidak menyerahkan dokumen telah selesai menjalani proses hukum atas keputusan Pengadilan Negeri Tobasa adalah tidak benar. Monang yang dihukum penjara akibat tuduhan tindak pidana korupsi bahkan sudah mengumumkan di media cetak bahwa dirinya pernah menjadi terpidana.
"Kalau sampai gugatannya tidak dikabulkan, kemungkinan Monang akan mengadukan Bawaslu dan KPU Tobasa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," tegas Tetty kepada medanbisnisdaily.com ketika itu.
Mendampingi Djohan ikut dua komisioner lainnya, yakni Marwan dan Agus Salam.