Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tiga orang komplotan perampok mobil Mitsubishi L 300, milik Robinta Sembiring Depari yang terparkir di depan warung kopi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Lau Cih, Medan Tuntungan, persis di depan SMP Negeri 31 Medan, Selasa (12/2/2019), berhasil dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Delitua.
Ketiga tersangka itu yakni, Budiman Gurusinga (47) warga Desa Baru, Pancur Batu, Jhonatan Sembiring Depari (42) warga Jalan Bunga Raya Gang Nusa Indah, Asam Kumbang, dan Gelora Tarigan (44) warga Desa Singa, Tiga Panah, Karo.
Kapolsek Delitua, Kompol Efianto mengatakan, pencurian itu terjadi saat korban memarkirkan mobil pickupnya untuk minum kopi di warung tersebut. Tak berapa lama, datang tiga tersangka masing-masing atas nama Budiman, Jhonatan dan Purnama Irawan (DPO) dengan mengendarai mobil Avanza.
"Setelah melihat mobil korban di pinggir jalan, tersangka kemudian berhenti di samping mobil tersebut. Lalu tersangka Purnama membobol mobil korban, sementara Budiman dan Jhonatan menunggu di dalam mobil Avanza, sambil memantau situasi," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (20/2/2019).
Setelah mesin hidup, Purnama langsung membawa mobil L 300 tersebut ke Desa Singa, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo. Sementara Budiman dan Jhonatan mengikuti di belakang.
"Setelah sampai di sana, mobil korban dibawa ke bengkel Gelora, lalu pelaku langsung menelpon pembeli mobil atas nama Tison (DPO). Setelah sepakat, Tison kemudian membayar dan menyerahkan uang senilai Rp 25 juta kepada Budiman," jelasnya.
Sementara itu, disaat yang sama korban membuat laporan ke Polsek Delitua. Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi.
Selang beberapa jam kemudian, mobil korban yang hilang tersebut pun terdeteksi melalui sinyal GPS. Mobil itu diketahui sedang berada di Desa Singa, Kecamatan Tiga Panah.
"Tim kemudian berangkat ke lokasi dan berhasil menemukan mobil korban sedang terparkir di bengkel tersangka Gelora Tarigan. Dia pun mengatakan kepada polisi kalau mobil itu diantarkan oleh tersangka Budiman bersama dua orang temannya," sebutnya.
Tak ingin buruannya kabur, polisi meminta Gelora memancing Budiman. Ia kemudian menghubungi ponsel Budiman agar berpura-pura meminjam uang untuk biaya berobat mertuanya yang sedang sakit. Budiman menyanggupinya dan meminta Gelora datang ke Bandar Baru di penginapan Florida.
"Sesampainya di sana, polisi hanya berhasil mengamankan Jhonatan. Kemudian dari Jhonatan polisi melakukan pemancingan lagi terhadap Budiman untuk berjumpa di Desa Bokum," bebernya.
Namun Polisi lagi-lagi tak berhasil menemukan Budiman. Namun tak lama kemudian, Budiman berhasil diamankan saat sedang duduk di pos depan penginapan Florida.
"Saat Budiman ditangkap, tersangka Purnama Irawan yang sedang berada di dalam penginapan langsung kabur," terangnya.
Efianto mengaku, dalam penangkapan ini, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi L 300 jenis pick up tanpa plat, satu unit mobil Toyota Avanza BK 1563 KU, tiga unit HP dan plat nomor BK 8773 RE. Ketiga tersangka selanjutnya, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Ada tiga tersangka yang sudah diamankan. Sedangkan dua lagi masih diburu, salah satunya penadah," pungkasnya.