Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Soal permintaan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang ingin mengalihfungsikan situs sejarah Rumah Sakit Tembakau Deli di Jalan Putri Hijau, Medan, menjadi Kantor Wali Kota Medan, ditanggapi sejarawan dari Universitas Sumatra Utara (USU), Hendry Dalimunthe. Kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (20/2/2019), Hendry mengatakan, sebaiknya Pemko Medan melakukan kajian dengan dari berbagai aspek.
"Jika itu terjadi maka akan ada penghapusan memori kolektif masa keemasan Kota Medan yang pernah menjadi kota kosmopolitan," katanya.
Hendry menyarankan agar Pemko mencari tempat lain dan tidak mengganggu kawasan situs sejarah itu. Sebaliknya, Pemko Medan perlu mencari terobosan ide agar aset itu tidak terlantar, bukan sebaliknya justru ingin menghancurkannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemko Medan menyurati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rina Sumarno mengenai pemanfaatan lahan eks RS Tembakau Deli di Jalan Putri Hijau, Medan. Rencananya, lahan tersebut akan dijadikan komplek perkantoran Pemko. Pasalnya, di lahan kantor walikota saat ini sudah tidak memungkinkan untuk dikembangkan lagi.
"Pemko Medan memohon agar Menteri BUMN agar memberikan lahan eks RS Tembakau Deli untuk jadi komplek perkantoran yang baru," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga, di Medan, Rabu (16/1/2019).
Dia mengaku sebenarnya permohonan agar lahan eks RS Tembakau Deli bisa dijadikan komplek Pemko Medan yang baru sudah dilakukan sejak 2014. Namun, waktu itu Menteri BUMN belum memberikan izin. "Pernah surat Pemko Medan dibalas. Jawaban Menteri BUMN belum bisa memberikan lahan tersebut. Tapi, kenyataannya hingga saat ini RS Tembakau Deli masih belum dimanfaatkan, makanya kami menyurati dan memohon kembali," jelasnya.