Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah ingin terus menggenjot kemudahan berbisnis di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan melakukan pembenahan pada peraturan.
Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Mereka berkumpul membahas peraturan yang dapat menggenjot kemudahan usaha alias Ease of Doing Bussines (EoDB).
Darmin menjelaskan yang difokuskan olehnya dan Menkumham pada rapat kali ini adalah membahas kemudahan memulai usaha. Dia menjelaskan pembahasan itu dimulai dari prosedur pengurusan nama dan hak notaris.
"Tadi kita lebih banyak bicarakan starting business. Mengenai prosedur, pengurusan nama perusahaan, hak notaris, dan macam-macam itu," ungkap Darmin di kantornya, Kamis (21/2/2019).
Di lain kesempatan, Menkumham Yasonna menjelaskan dalam melakukan pembenahan peraturan dalam menggenjot kemudahan berbisnis, beberapa aturan dan kebijakan bisa diubah.
"Ada beberapa yang harus perubahan undang-undang, ada beberapa hanya perubahan kebijakan. Misalnya fidusia, kepailitan, dan yang lain-lain, selain itu bisa lah diselesaikan melalui kebijakan pada tingkat di bawah UU," ungkap Yasonna.
Yasonna sendiri sangat optimis Indonesia bisa mengejar target peningkatan menuju ke peringkat 40 pada daftar EoDB dunia. "Iya, sangat (optimis)," kata Yasonna.
World Bank atau Bank Dunia menurunkan peringkat indeks kemudahan berbisnis (EoDB) Indonesia dari 72 di 2017 menjadi 73 di 2018.
Penurunan peringkat ini semakin menjauh dari target yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jokowi menargetkan peringkat EoDB selanjutnya di posisi ke 40. (dtf)