Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - Nama Iwa Karniwa turut disebut jaksa KPK dalam analisis yuridis surat tuntutan terhadap 4 terdakwa perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta. Iwa merupakan Sekda Pemprov Jawa Barat (Jabar).
"Neneng Rahmi Nurlaili dan Hendry Lincoln menyerahkan uang Rp 1 miliar dari Lippo kepada Iwa Karniwa," ucap jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/2/2019).
Neneng Rahmi merupakan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, sedangkan Hendry Lincoln adalah Sekretaris Dispora Pemkab Bekasi. Menurut jaksa, pemberian ke Iwa itu melalui anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sulaeman dan anggota DPRD Jabar Waras Wasisto.
"Pemberian ke Iwa Karniwa didukung keterangan Neneng Rahmi Nurlaili, Hendry Lincoln, Waras Wasisto, dan Polmentra (staf dari Hendry Lincoln)," imbuh jaksa.
Mengenai uang Rp 1 miliar untuk Iwa ini sempat menjadi pembahasan pelik dalam persidangan. Iwa yang pernah didatangkan dalam persidangan membantah sama sekali mengenai hal itu.
Sampai pada akhirnya majelis hakim meminta jaksa menghadirkan para saksi untuk dikonfrontasi dengan Iwa. Namun setelah dikonfrontasi Iwa tetap pada pendiriannya bahwa tidak pernah menerima uang apa pun.
Terdakwa yang duduk dalam persidangan itu adalah Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka diyakini jaksa terlibat dalam pemberian suap untuk Pemkab Bekasi demi mulusnya perizinan proyek Meikarta.
Masing-masing dari mereka dituntut dengan lama hukuman yang variatif. Berikut selengkapnya:
- Billy dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan;
- Henry dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan;
- Fitradjaja dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan; serta
- Taryudi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Billy Cs diyakini jaksa bersalah telah memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi. Jaksa menyebut seluruh pemberian itu berjumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270 ribu untuk pengurusan perizinan proyek Meikarta. dtc