Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pihak Polsek Medan Area mangkir dalam sidang gugatan pra peradilan (Prapid) kasus penangkapan dan penahanan tanpa disertai surat penangkapan terhadap Lesmana Hutapea yang diajukan istrinya, Rini Agustini melalui Lembaha Bantuan Hukum (LBH) Medan, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/2/2019).
Dari 4 pihak terlapor yang diadukan LBH Medan, hanya perwakilan dari Polda Sumut yang hadir di sidang, tiga lainnya, Kapolresta Medan, Kapolsek Medan Area dan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, mangkir.
Kepala Divisi Buruh dan Kaum Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak Kapolsek Medan Area pada sidang praperadilan tersebut. Padahal, sebelumnya mereka sudah menyatakan kesiapannya.
"Ini menandakan kalau Kapolsek Medan Area tidak profesional sesuai jargon mereka profesional, modern dan terpercaya (Promoter)," ujar Maswan menjawab medanbisnisdaily.com.
Dijelaskannya, ketidakhadiran para terlapor mengakibatkan hakim tunggal yang memimpin sidang, Syafril Batubara, batal membacakan gugatan Rini. Ditunda hingga sidang berikutnya, yakni pada Rabu pekan depan (27/2/2019).
Atas nama penggugat, ungkapnya, ketidakhadiran para terlapor menimbulkan kerugian bagi mereka. Khususnya dari segi waktu. Apalagi masih terus terdapat upaya dari pihak kepolisian mempengaruhi penggugat agar gugatan praperadilan dicabut (tidak diteruskan).
Gugatan praperadilan kepada Kapolsek Medan Area adalah terkait penangkapan dan penahanan terhadap Lesmana Hutapea (37) tanpa memperlihatkan surat resmi. Lesmana ditahan selama 89 hari di Mapolsek tanpa ada surat perpanjangan penahanan. Dia dibebaskan setelah adanya gugatan praperadilan ke PN Medan.
Penahanan Lesmana telah mengakibatkan dia dan keluarganya mengalami kerugian moril dan materil. Polisi dituntut minta maaf dan merehabilitasi nama baiknya.
"Kami berharap pihak hakim netral dan objektif terhadap gugatan praperadilan ini, agar keadilan tegak dan masyarakat percaya terhadap lembaga penegak hukum," tegas Maswan.
Kapolsek Medan Area, Kompol Kristian Sianturi dikonfirmasi medanbisnisdaily.com mengatakan, mereka sudah menyerahkan ke Direktorat Hukum Polda Sumut. "Silahkan saja pihak Lesmana mengajukan gugatan praperadilan," ujarnya.
Kata Kristian, penahanan dan penangkapan sudah sesuai prosedur. "Nanti bukti-buktinya akan diperlihatkan di pengadilan," terangnya.