Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Surabaya. Polisi resmi memperpanjang masa penahanan Vanessa. Sebelumnya, Vanessa telah ditahan selama 19 hari, itu berarti masa penahanannya akan habis besok.
"Penahanan yang dilakukan Polda jatim terhadap kasus prostitusi online kita tahu semua bahwa VA sudah 20 hari (besok)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (22/2/2019).
Barung menambahkan pihaknya telah memperpanjang masa penahanan Vanessa selama 40 hari ke depan. Perpanjangan ini juga sudah ditembuskan ke kejaksaan.
Tak hanya itu, Barung mengatakan perpanjangan ini dalam rangka mempersiapkan berkas-berkas Vanessa untuk diserahkan ke Kejaksaan nanti.
"Sesuai kitab UU hukum pidana, kita melakukan permohonan perpanjangan yang kita tembuskan ke pengadilan dan kejaksaan untuk kita perpanjang selama 40 hari ke depan dalam rangka kita memperjelas, menyiapkan berkas yang ada," lanjut Barung.
Sementara itu, Barung berharap dalam minggu depan, berkas-berkas yang akan diserahkan untuk tahap I ke Kejaksaan Tinggi sudah rampung.
"Kita harapkan minggu depan sudah ada kejelasan bahwa kasus ini sudah kita majukan tahap I dan kemudian koreksi-koreksi yang kita dapatkan untuk kelengkapan bisa kita lengkapi dengan perpanjangan penahanan itu," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Sunarta mengatakan pihaknya telah menerima surat permintaan perpanjangan penahanan Vanessa. Perpanjangan ini selama 40 hari.
"Sudah, jadi perpanjangan kan dia penahanan awal 20, jadi minta perpanjangan 40 hari ke depan," kata Sunarta.
Namun, Sunarta mengatakan hingga kini berkas kasus Vanessa belum diserahkan pihak kepolisian. "Tapi berkasnya belum masuk, proses," tandasnya. (dtc)