Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ainun (40) dan Rama Fani (22) tak kuasa saat majelis hakim yang dipimpin Saiddin Bagariang menghukumnya.
Kedua wanita berparas cantik pemakai sabu ini, dinyatakan bersalah dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
"Menghukum terdakwa Ainun dan Rama Fani masing-masing dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta," ucap hakim Saiddin di ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/2/2019) sore.
Putusan tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho, yang semula menuntut keduanya dengan penjara selama 6 tahun. Hal yang meringankan terdakwa, bahwa selama mengikuti proses persidangan berkelakuan baik.
"Apakah terdakwa menerima atau pikir-pikir?," tanya hakim. "Terima pak hakim," jawab kedua terdawa kompak.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Ainun dan Rama ditangkap oleh personel kepolisian di salah satu perguruan tinggi swasta di Jalan Gedung Arca, Kelurahan Teladan, Kota Medan pada 30 Juli 2018.
Saat itu, Ainun menanyakan kepada Rama Fani, dimana tempat membeli sabu-sabu seharga Rp50.000. Rama Fani pun mengajukan dirinya untuk membelikan barangharam yang dibutuhkan Ainun.
Rama Fani pun kemudian menemui Rina (Buron) untuk membeli barang haram tersebut. Setelahnya, sabusabu tersebut diserahkan Rama Fani ke Ainun.
Naas dalam perjalanan pulang, Ainun dihadang personel kepolisian dari Polsek Medan Kota. Dari Ainun, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,04 gram sehingga baik Ainun dan Rama Fani didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 KUHP tentang Narkotika.