Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan masih memburu 7 pelaku lainnya yang terlibat penganiayaan hingga menyebabkan 2 orang tewas di kampus Universitas Negeri Medan (Unimed) lantaran dituduh mencuri helm.
Dimana sebelumnya, Polisi telah terlebih dahulu mengamankan 4 orang satpam, dalam kasus tewasnya dua warga Jalan Tangkul I, Kelurahan Siodorejo, Kecamatan Medan Tembung bernama, Joni Pernando Silalahi (30) dan Steven Sihombing (21).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto melalui Kasat Reskrim, AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan, keempat satpam yang sudah diamankan itu yakni, MAP (22) warga Jalan Sutomo Ujung, Gang Yahya, Kelurahan Gaharu, Medan Timur, lalu BP (18) warga Jalan Tembung, Pasar IX, Gang Mawar V, Percut Seituan.
Kemudian, MAK (21) warga Pasar II Barat, Gang Berani, Kelurahan Terjun, Medan Marelan, serta FZ (26) warga Jalan Pancing I, Lingkungan V, Mabar Hilir.
"Tujuh pelaku lagi masih kita buru. Menurut informasi, para pelaku sudah ada yang coba melarikan diri. Namun, kita terus akan melakukan pengejaran," ungkapnya didampingi Kanit Pidum Iptu M Said Husen, saat memaparkan kasus tersebut, di Mapolrestabes Medan, Sabtu (23/2/2019).
Lebih jauh, Putu menjelaskan, diamankannya ke 4 petugas keamanan kampus tersebut, menindaklanjuti informasi yang sempat viral di media sosial (medos) mengenai dua pria yang dituduh mencuri helm dianiaya hingga berujung tewas pada, Selasa (19/2/2019).
Mengetahui informasi ini petugas langsung mendalami kasusnya, dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 satpam Unimed pada, Rabu (20/2/2019), dan seorang satpam lainnya pada Kamis (21/2/2019).
"Hasil pemeriksaan, ke empatnya ini tidak memiliki sertifikat Satpam. Untuk itu, kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan alih daya (outsourcing) jasa keamanan tempat mereka bekerja. Selain itu, kita juga akan menyelidiki apakah jasa penyalur Satpam itu legal atau tidak," jelasnya.
Putu menerangkan, para pelaku seharusnya tidak berhak melakukan penganiayaan terhadap para korban. Mereka hanya diperbolehkan untuk melakukan pengamanan. "Jika memang korban terbukti melakukan pencurian, sebaiknya kasus itu diserahkan ke polisi. Bukan malah main hakim sendiri hingga menewaskan korban," ujarnya.
Untuk itu, atas perbuatannya, para pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke (3e) Jo 351 Ayat 3 KUHPidana. "Ancaman hukumannya, maksimal 13 tahun penjara," pungkasnya.