Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tengah berlangsung saat ini, Senin (25/2/2019), seorang anggota masyarakat atas nama Fachrudin Pohan alias Kocu mengadukan anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i (Romo Syafi'i) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Fachrudin didampingi sejumlah kuasa hukum dari Kantor IMR & Associates. Tiba di kantor Bawaslu sekitar pukul 16.00 WB, ia diterima staf Bawaslu Sumut, Kristo Sagala.
Menurut salah satu kuasa hukumnya, Amrizal, kehadiran Romo pada acara Apel Siaga 222 yang diselenggarakan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama di depan Mesjid Raya Medan, Jumat (22/2/2019), patut diduga sebagai tindakan kampanye terselubung.
Romo dapat dituduh melanggar Pasal 280 ayat 1 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum junto pasal 69 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 23/2018 tentang kampanye pemilihan umum.
"Kami punya sejumlah alat bukti Romo Syafi'i hadir di acara Apel Siaga dan mengajak yang hadir untuk memilih capres dengan nomor urut tertentu, itu merupakan kampanye terselubung," ujar Amrizal.
Selain itu, ungkapnya, kehadiran Romo yang memakai pin DPR RI pada Apel Siaga juga tidak diketahui entah dalam kapasitas sebagai apa. Jika sebagai anggota DPR, tidak jelas atas tugas atau keperluan apa.
Amrizal mempertanyakan keberadaan Bawaslu sebagai lembaga pengawas. Karena acara Apel Siaga diselenggarakan di tempat terbuka, seharusnya Romo sudah diproses sebagai sebuah temuan. Tidak menunggu adanya laporan masyarakat.
Romo Syafi'i belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan ke Bawaslu Sumut soal tuduhan kampanye terselubung tersebut.