Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Medan, Jangga Siregar diperiksa oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Deli, Senin (25/2/2019).
Politikus Partai Hanura itu diperiksa kaitannya dengan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Jangga Siregar karena menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye. "Hari ini dia (Jangga) kita undang untuk klarifikasi," ujar Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal ketika dikonfirmasi.
Informasi yang dihimpun, Jangga Siregar diperiksa sekitar pukul 15.00 WIB di Sekretariat Panwascam Medan Deli. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 18.30 WIB. Hanya saja Faisal enggan memberikan klarifikasi terkait hasil pemeriksaan.
Anggota DPRD Medan, Jangga Siregar membenarkan bahwa dirinya diperiksa oleh Panwascam. "Untuk memberikan klarifikasi," tuturnya.
Ia menepis bahwa sembako yang diberikan kepada ibu-ibu yang hadir diacara senam berasal dari dirinya.
Dia bilang, kegiatan senam itu rutin dilakukan oleh ibu-ibu setempat. "Memang ada sembako, itu door price untuk yang hadir. Tapi dari panitia, pas mah selesai mereka minta tolong, saya hanya turut menyaksikan pemberiannya saja," tuturnya.
Mengenai spanduk atau APK yang menampilkan wajah dan nomor urutnya di lokasi sosialisasi Perda, Jangga mengaku itu sudah lama dipasang. Hanya saja, lokasi dipasang APK itu bertepatan dengan lokasi atau tempat kegiatannya melakukan sosialisasi perda.
"APK udah lama dipasang disana, udah lama dari beberapa waktu lalu, cuma ada kegaitaan sosialisasi. Saya sudah jumpai panwas, buat berita acara, ceritakan semua, kepling sudah kesana.
Acara ketiga kesana, heboh juga. Aku bilang ke panwas, udah 6 kali buat kegiatan sosialisasi dan reses apakah pernah ada kampanye. Mereka jawab tidak," ucapnya mengakhiri.
Sebelumnya, Komisioner Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, M Fadly mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami kasus dugaan pidana pemilu yang dilakukan salah satu anggota DPRD Medan, Jangga Siregar. Jika terbukti melakukan pelanggaran, Politikus Partai Hanura itu terancam sanksi yang cukup berat.
"Ada pasal 280 di UU 7/2017, penggunaan fasilitas pemerintah. Sanksinya pidana pemilu, 2 tahun kurungan dan denda Rp24 juta," ujarnya.
Fadly mengaku pihaknya belum bisa memastikan Jangga Siregar bersalah. Perlu ada penelusuran lebih jauh. "Kegiayan yang dibiayai APBD tidak boleh ada kampanye. Tidak hanya kasus untuk si Jangga, itu berlaku untuk semua. Ketentuan reses tidak boleh dijadikaan kampanye," terangnya.
Kata dia, ada beberapa macam jenis kampanye mulai dari alat praga kampanye (APK), penyampaian visi misi, ajakan untuk memilih. Di mana, semua itu dilarang pada kegiatan yang dibiayai oleh APBD. "Reses atau sosialisasi perda itu kegiatan menyerap aspirasi masyarakat, tidak boleh ada kampanye disana," terangnya.