Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kasus dugaan korupsi pengerjaan Renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara (Sumut), saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Karenanya, dalam waktu dekat, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bakal segera menetapkan adanya tersangka.
"Kasus itu (dugaan korupsi) sudah naik ke tahap penyidikan. Kita akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Selasa (26/5/2019).
Disinggung mengenai adanya kemungkinan Kadispora Sumut, Baharudin Siagian akan kembali dipanggil untuk diperiksa, Rony tidak menampiknya. Demikian juga, soal peningkatan status saksi bisa menjadi tersangka, Rony tidak membantahnya.
"Semua bisa saja, tergantung hasil penyidikan. Sekarang sudah sekitar 30-an saksi kita periksa dari Medan maupun Jakarta. Pokoknya, siapa saja yang berkaitan dengan kasus itu kita periksa," tegasnya.
Menjawab wartawan, Rony mengatakan kerugian negara dari praktik dugaan korupsi pengerjaan Renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumut Jalan Sunggal itu, dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000 pada Dinas Pemuda dan Olahraga senilai Rp 2 miliar.
Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut sudah memeriksa Kadispora Propsu, Baharudin Siagian, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Rabu (13/2/2019) lalu.
"Pihak rekanan proyek, yakni PT Rian Makmur Jaya (RMJ) juga telah dipanggil, namun belum diketahui kehadirannya. Untuk kelanjutan proses hukum kasus itu, penyidik akan melakukan gelar perkara," pungkasnya.