Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang untuk mengkaji ulang tarif taksi online yang berlaku saat ini. Rencana itu dilakukan berdasarkan pembicaraan dari operator taksi online.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mendengar bahwa operator taksi online sedang menghitung ulang tarif taksi online yang akan diusulkan ke Kemenhub.
"Ya kita atas usulan nanti teman-teman komunitas akan kita lihat seberapa hitungannya, kalau itu dihitung teman-teman pasti ada klarifikasi dari kita ya. Kita bahas kembali pasti itu," katanya di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Saat ini Kemenhub masih menunggu usulan dari pengemudi taksi online yang meminta agar tarif saat ini dievaluasi.
"Tapi belum disampaikan ke kita. Karena dalam pembahasan tarif nanti memang harus mengikutsertakan teman-teman stakeholder, yaitu salah satunya adalah para pengusaha lah, pengusaha kan bisa UKM, bisa perusahaan atau koperasi itu mengajak serta mereka," paparnya.
Saat ini tarif batas atas dan batas bawah taksi online diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017.
Dalam aturan tersebut dibedakan atas dua wilayah. Untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali ditetapkan tarif Rp 3.500-6.000 per km. Sementara wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua ditetapkan tarif Rp 3.700-6.500 per km. (dtf)