Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sejak ditemukannya bangkai ikan di dasar Danau Toba di Sirungkungan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) yang diduga dilakukan PT Aquafarm Nusantara, hingga kini Polres Tobasa belum menetapkan tersangkanya. Berbicara kepada medanbisnissaily.com seusai mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Sumut, Selasa (26/2/2019), Kapolres AKBP Agus, didampingi Kasat Reskrim AKP Nelson menyatakan proses pemeriksaan saksi-saksi masih terus berlangsung.
Sejauh ini, kata Agus, pihaknya masih melakukan pendalaman. Hasil pemeriksaan terus dikembangkan. Sudah terdapat 28 orang saksi yang diperiksa. Sepuluh di antaranya merupakan pekerja Aquafarm di bidang lapangan, pemberi pakan dan staf lainnya. Sisanya dari masyarakat setempat serta Dinas Lingkungan Hidup.
"Belum ada tersangka, nanti bukti-bukti kita kumpulkan dulu berikut keterangan para saksi baru kita lakukan gelar perkara," ujar Nelson.
Terhadap bangkai ikan yang ditemukan di Danau Toba berikut sampel air, Nelson menyatakan masih diteliti di laboratorium forensik Polda Sumut dan Dinas Lingkungan Hidup. Hasilnya belum didapatkan.
Disebutkannya bahwa belum dapat ditentukan kapan pemeriksaan para saksi direncanakan akan berakhir. Begitu pula penetapan tersangka, belum jelas entah kapan waktunya.
Terhadap direksi Aquafarm, Nelson menyebutkan sudah menjadwalkannya. Antara minggu ini atau minggu depan.
"Sudah dijadwalkan pemeriksaan Direksi Aquafarm, tapi saya lupa direktur apa dan namanya siapa," tegas Nelson.