Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Pemko Tanjungbalai mendapat zona merah atau pelayanan publik terburuk hasil penilaian Standar Pelayanan Publik (SPP) (dengan skor 10,02) dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut 2018. Menyikapi hal itu, Pemko bertekad akan terus meningkatkan pelayanan publik menjadi lebih baik.
Hal ini terungkap dalam kunjungan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsj Sumatra Utara, Abyadi Siregar dalam rangka penyampaian hasil penilaian kepatuhan terhadap SPP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Pemko Tanjungbalai, Selasa (26/2/2019).
Kunjungan Ombudsman disambut langsung Wali Kota HM Syahrial, didampingi Pj Sekdakot Halmayanti bezerta para staf ahli dan pimpinan OPD.
Kunjungan Ombudsman kali ini mengevaluasi kepatuhan SPP dari 5 OPD di lingkungan Pemko Tanjungbalai, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Wali Kota Syahrial mengapresiasi dan berharap dengan kunjungan kali Ombudsman bisa mendapatkan arahan dan bimbingan buat peningkatan pelayanan publik di lingkungan Pemko Tanjungbalai.
"Pemko Tanjungbalai siap berkomitmen dan mengubah hasil yang diraih hari ini atas penilaian Ombudsman di bidang standar pelayanan publik tahun 2018 dan siap berkomitmen mengubah hasil yang diraih saat ini, sehingga pada tahun 2019 nantinya Pemko Tanjungbalai dapat meraih zona kuning bahkan zona hijau," ujarnya.
Abyadi Siregar mengatakan, hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik Pemko Tanjungbalai berada di zona merah (10,02) dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2018. Hal ini untuk mendorong kepatuhan Pemko Tanjungbalai dalam menerapkan SPP dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ada 9 variabel penilaian dari Ombudsman RI, terdiri dari standar pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kerja, visi misi dan motto dan pelayanan terakhir atribut.
Diharapkan pada tahun 2019 Pemko Tanjungbalai dapat masuk dalam zona Kuning bahkan zona hijau dalam rangka memberikan SPP. Untuk mencapai zona hijau, Pemko Tanjungbalai segera menyediakan beberapa variabel yang termasuk dalam penilaian tersebut," imbau Abyadi.