Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Karawang. Sejak diamankan Minggu malam (24/2/2019), tiga wanita yang jadi tersangka ujaran kebencian terhadap Jokowi masih diperiksa intensif di Mapolres Karawang. Keluarga menyatakan ketiga tersangka diperlakukan dengan baik.
"Alhmdulillah mereka sehat semua, ibu bilang polisi memperlakukan mereka dengan sangat baik. Saya (diberi waktu) cukup lama juga bertemu ibu saya," kata Yuningsih, anak dari Engqay Sugiyanti, salah satu tersangka saat dihubungi, Rabu (27/2/2019).
Yuningsih menyatakan, ketiga ibu tidak ditempatkan di ruang tahanan. "Selama pemeriksaan tidur di kantor," tuturnya. "Makan dan minun cukup istirahat juga cukup," Yuningsih menambahkan.
Untuk mengobati rasa kangen, Yuningsih kerap membawa anaknya menjenguk perempuan berumur 49 itu. "Biasa lah namanya nenek suka kangen sama cucu. Saya juga bawain makanan kesukaan ibu," kata dia.
Saat ini, penyidik masih memeriksa Engqay Sugiyanti, Ika Peranika dan Citra Widaningsih secara intensif.
Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putra menyatakan ketiganya adalah pelaku utama kasus video ujaran kebencian pada Jokowi. "Ketiganya adalah pelaku utama, yang upload adalah ibu berinisial CW," ujar Nuredy, Rabu (27/2/2019).
Nuredy mengatakan tiga tersangka dijerat pasal alternatif dalam kasus tersebut. "Yaitu pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tutur dia.
"Jika melihat pasal yang dikenakan, tersangka terancam hukuman 6 tahun, atau 10 tahun penjara," kata Nuredy.
Nuredy menuturkan, kasus tersebut kemungkinan akan ditangani dengan cepat. "Masih diperiksa maraton untuk kelengkapan alat bukti dan pemenuhan unsur masa pidananya sehingga secepatnya bisa dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan," kata dia.
Sebelumnya Bawaslu Jabar menyebut tidak ada unsur tindak pidana pemilu terkait kampanye hitam yang dilakukan 3 emak-emak di Karawang. Sebab ketiga emak yang kini tersangka bukan termasuk tim pelaksana kampanye.
"Dari hasil investigasi dan kajian, teman-teman di Karawang juga sudah melakukan pendalaman internal data pada kesimpulan tidak memenuhi unsur formil dan materilnya," ujarnya.(dtc)