Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Hadirnya perusahaan pembiayaan online atau fintech di Indonesia tidak berjalan mulus. Sering kali fintech khususnya layanan peer to peer lending dikaitkan sebagai rentenir online karena dianggap menerapkan bunga yang tinggi dan cara menagih yang kasar.
Sejatinya para fintech memiliki kekhawatiran yang besar atas macetnya pembiayaan yang disalurkan. Apalagi nasabah yang ditargetkan adalah masyarakat di segmen bawah dengan besaran pinjaman yang sangat kecil.
Untuk menghindari hal itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar fintech bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Agar lebih aman, fintech bisa mengasuransikan tagihannya.
"Fintech lending bisa menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi kredit. Mereka memiliki keahlian dalam menangani asuransi atas risiko kredit macet. Risiko pinjaman yang macet bisa dialihkan ke asuransi," kata Deputi Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan dalam acara Diskusi Mikro Forum di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Munawar menambahkan, jika fintech mengasuransikan tagihannya, mereka tak perlu lagi agresif dalam melakukan penagihan. Jika melampaui batas tagihan yang ditetapkan, mereka bisa mencairkan klaim ke perusahaan asuransinya.
Menurutnya, Fintech juga seharusnya bisa bekerja sama dengan perbankan. Selama ini muncul pandangan bahwa fintech merupakan pesaing baru bagi perbankan.
"Karena segmennya beda. Fintech lending justru hadir untuk masyarakat yang tidak bankable dan yang membutuhkan layanan cepat yang tidak bisa disediakan oleh bank. Kami melihat banyak yang bisa disinergikan antara fintech dan bank," tambahnya.
Total kredit bank yang harus disalurkan ke UMKM minimal 20%. Akan tetapi banyak perbankan yang tidak memiliki sumber daya dan kompetensi untuk melakukan itu. Nah fintech bisa hadir menjadi mitra perbankan untuk memenuhinya.
"Bank berperan sebagai pemberi pinjaman kepada fintech lending dan mereka harus standar dengan aturan bank. Sehingga kami dukung fintech lending untuk kerja sama," terang dia.(dtf)