Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pasca kekisruhan yang terjadi dalam kegiatan Tabligh Akbar dan Tausiyah Kebangsaan yang dihelat dalam rangka peringatan Haul Nahdlatul Ulama (NU) ke-93 di Lapangan Sri Mersing Kota Tebing Tinggi, Rabu (27/2/2019), Kepolisian kembali mengamankan 3 (sebelumnya 8) anggota dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan, ke-11 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini ada 11 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan mungkin hari ini juga, akan dikeluarkan surat perintah penahanan yang akan disampaikan kepada masing-masing keluarganya," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (28/2/2019).
Tatan menjelaskan, ke-11 orang itu masing-masing atas nama Suhairi Alias Gogon (mantan Ketua DPC FPI Padang Hilir), Syahrul Amri Sirait (Ketua DPC FPI Padang Hilir), M Fauzi Saragih (simpatisan FPI), M Husni Habibie Nasution (Wali Laskar FPI), M Anjas (simpatisan FPI), Arif Darmadi (anggota FPI Tebing Tinggi), Amirudin Sitompul (Panglima Jihad FPI), Oni Qital (Kadiv Aksi Front Mahasiswa Islam), Abdul Rahman, Ilham alias Iam, serta Rahmad Puji Santoso alias Rahmad.
"Mereka dikenakan Pasal 160, subsider 175 jo pasal 55, 56 KUHP," jelasnya.
Tatan menerangkan, kekisruhan terjadi ketika ke-11 orang yang sudah ditetapkan tersangka itu masuk ke lokasi acara, saat kegiatan tersebut hampir selesai dilakukan, Rabu (27/2/2019) sekitar pukul 11.44 WIB.
Kemudian, sambung Tatan, mereka pun berteriak-teriak sambil mengeluarkan kalimat-kalimat 'sesat', sekaligus mengacungkan tanda dua jari.
"Dan ada yang menggunakan baju dengan hastag #2019GantiPresiden. Untuk itu, dari hasil gelar perkara, telah terpenuhi unsur tindak pidananya dan telah cukup alat bukti untuk dilakukan penahanan," pungkasnya.