Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medabisnisdaily.com-Medan. Pedagang Pasar Kampung Lalang menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wirya Al Rahman untuk mempertanyakan nasib mereka yang terkatung-katung akibat belum dioperasikannya Pasar Kampung Lalang, meskipun bangunan sudah selesai direvitalisasi, Kamis 28 Februari 2019. Dalam pertemuan itu terungkap ternyata proyek tersebut diserahkan kepada pihak lain, karea pemborong pertama tidak punya duit melanjutkan pekerjaan.
Ketua Pedagang Pasar Kampung Lalang, Erwina Pinem, mengatakan, berdasarkan informasi dari Sekda Medan, ada masalah antara pemborong pertama dan kedua.
"Pemborong yang pertama belum mau menandatangani serah terima, malah mau mengadukan pemborong kedua yang digandengnya dalam memyelesaikan bangunan ini," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (1/3/2019).
Kata dia, yang berhak melakukan penagihan adalah pemborong pertama. Namun, mereka tidak mau menagih, sementara yang keluar uang untuk pembangunan gedung itu adalah pemborong kedua.
"Jadi pak Sekda bilang bahwa beliau sedang membujuk para pemborong untuk tidak saling ribut," jelasnya.
Menurutnya, pemborong kedua keberatan atas denda keterlambatan pekerjaan pembangunan sebesar Rp 3,1 miliar. Begitu juga pemborong pertama enggan membayar denda tersebut.
"Kedua pemborong ini juga sedang berseteru, entah karena pembagian fee tidak cocok. Makanya sudah rumit tingkat dewa masalah ini, salah Pemko Medan juga memberikan proyek kepada pemborong bobrok," terangnya.
Erwina mengatakan, Pemko Medan sedang berupaya agar bisa mendamaikan kedua pemborong yang sedang berseteru sebelum tanggal 5 Maret 2019 seperti jadwal serah terima yang ditetapkan Komisi C DPRD Medan.
"Apabila upaya yang dilakukan juga tidak membuahkan hasil, maka harus diambil paksa secara hukum. Sekda bilang berapa lama kami harus menunggu lagi," katanya.