Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini memusnahkan barang bukti narkotika dari empat kasus. Di antara barang bukti yang dimusnahkan adalah 99,7 kg sabu.
Pemusnahan barang bukti digelar di lapangan parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/3/2019). Hadir Kepala BNN Komjen Heru Winarko, Deputi Penindakan BNN Irjen Arman Depari, dan anggota Komisi III DPR RI Hinca Padjaitan.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah 99,7 kg sabu, 9.990 butir ekstasi jenis baru, dan 118,34 kg daun khat. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari empat kasus narkotika dengan modus yang berbeda.
"Dari jumlah tersebut, disisihkan sebanyak 94 gram sabu, 10 butir ekstasi, dan 140 gram daun khat guna pemeriksaan Iaboratorium dan pembuktian perkara," kata Heru.
Barang bukti daun khat ini hasil upaya penyelundupan melalui paket kiriman udara yang berhasil digagalkan. Sebanyak 118.480 gram daun khat yang dikemas dalam kurang lebih 8 dus dikirim dari Ethiopia dengan dua alamat tujuan fiktif yang berbeda.
Selain jalur udara, ujar Heru, jaringan sindikat narkotika juga berupaya menyelundupkan narkotika melalui jalur laut dan darat. Sebanyak 73.949.43 gram sabu dan 10.000 butir ekstasi dibawa pelaku dengan menggunakan kapal melalui perairan Jambuaye, Aceh Utara. Sedangkan 25.852.52 gram sabu lainnya dibawa melintas jalur perbatasan Medan dan Aceh dengan menggunakan mobil pikap.
Adapun kasusnya adalah, upaya penyelundupan 73,94 Kg Sabu dan 10.000 butir Ekstasi ini digagalkan di wilayah perairan Jambuaye, Aceh Utara, Kamis (10/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas mengamankan 3 orang berinisial SB alias Pu, MZu, dan MZa. Ketiganya tertangkap tangan membawa 73.94943 gram sabu (70 bungkus) dan 10.000 butir ekstasi (2 bungkus) menggunakan Kapal Boat KM Karibia.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa ekstasi yang dibawa para tersangka adalah ekstasi jenis baru. Selain kandungan MDMA, juga terdapat kandungan PMA (paramethoxyamphetamine) dan MMA. Berdasarkan pengakuan SB alias Pu, narkotika tersebut dia ambil di perairan Malaysia atas perintah BL (DPO) dengan upah Rp 10.000.000 per bungkus.
Kasus 25,85 kg sabu diungkap pada Sabtu (19/1) di Pasar Geruegok, Jalan Lintas Medan-Banda Aceh sekitar pukul 11.50 WIB. Dari lokasi diamankan pria berinisial S alias P. Sabu ini dia bawa menggunakan pikap dari Medan menuju Aceh. Saat diperiksa tersangka mengaku hanya mendapatkan instruksi membawa barang melalui ponselnya dari seseorang yang tidak ia kenal.
Semenrara itu, pengungkapan 2 kasus penyelundupan daun khat berawal dari kecurigaan petugas terhadap paket yang dikirim melalui Ethiopia. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan x-ray dan kemudian menemukan daun kering menyerupai teh yang dikemas di dalam plastik.
"Dari hasil uji laboratorium diketahui bahwa daun kering tersebut merupakan narkotika jenis katinon. Paket-paket tersebut dikirim dengan tujuan alamat fiktif di dua kawasan berbeda, yaitu Tangerang, Banten, dan Cirebon, Jawa Barat. Kasus pertama diungkap pada Selasa, 20 November 2018 dan Kamis, 24 Januari 2019. Petugas yang telah melakukan controlled delivery atas paket tersebut hingga kini belum berhasil menemukan tersangka," jelas Heru.
Heru menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Dengan melakukan pemusnahan barang bukti ini, setidaknya lebih dari 508.500 anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujarnya.(dtc)