Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i mengingatkan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto untuk menjalankan tugas sesuai amanat konstitusi dan UU.
Awalnya pria yang akrab disapa Romo itu bercerita tentang UU no 34/2004 tentang Tentara Negara Republik Indonesia (TNI). Di mana, pada pasal 39 ayat 2 disebutkan bahwa prajurit dilarang terlibat di dalam kegiatan politik praktis.
"Terima kasih TNI karena berpegang kepada UU dalam menjalankan tugas," kata Romo saat beorasi pada aksi damai Aliansi Umat Islam Bersatu di depan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Jumat (1/3/2019).
Lalu, Romo menyebut UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di mana, pasal 28 ayat 1 menyebutkan bahwa polri bersikap netral dalam kegiatan politik dan tidak melibatkan diri di dalam kegiatan politik praktis.
"Apakah mereka (polisi) sudah melaksanakan ketentuan itu," teriaknya.
"Belum," jawab para peserta aksi damai.
Ia mengungkapkan hal tersebut adalah luapan hati rakyat. Maka dari itu, sebagai wakil rakyat di legislatif ia berjanji akan menjalankan tugasnya dengan baik.
"Ini hati rakyat, ini pemahaman rakyat, saya sebagai anggota DPR RI Komisi III, atas kesaksian rakyat ini, mengingatkan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto agar kelola lemabaga kepolisian agar netral menjalankan tugas sesuai UU," tegasnya
"Kita membutuhkan polisi, karena polisi dibentuk dengan UU untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta menegakkan hukum. Kita butuh polisi, kasihan polisi yang menjalankan UU, karena kepolisian dipimpin oleh orang yang tidak netral. Saya akan rekomendasikan komisi III, agar memberhentikan Kapolda Sumut," katanya lagi.
Ia berjanji itu akan dilakukannya. Hanya tinggal menunggu waktu.