Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Warga Lingkungan 14, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, melakukan aksi damai meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengevaluasi kembali keberadaan industri PT MM, karena keberadaan industri itu berdiri dalam kawasan pemukiman warga bukan di kawasan industri.
"Kami menolak kegiatan industri di Lingkungan 14, Kelurahan Titi Papan, sebelum ada kepastian hukum terhadap keberadaan PT MM yang mendirikan pabriknya di pemukiman warga," kata Muhammad Ilyas, koordinator aksi saat berorasi di depan pabrik PT MM, di Lingkungan 14, Kelurahan Titipapan, Medan Deli, Kota Medan, Jumat (1/3/2019).
Ilyas dalam orasi yang dihadiri puluhan kaum ibu perwiritan, juga mempertanyakan parit yang sudah ada sejak zaman Belanda kemudian dikelola oleh PTP yang berintegrasi dengan Mabar Hulu dengan KIM ditutup. Kemudian PT KIM membuka pagar pembatas kawasan industri kepermukiman warga ke Jalan Platina III Lingkungan 14 Titipapan untuk akses keluar masuk truk logistik PT MM dengan melintasi permukiman warga.
Aksi tersebut disambut oleh sejumlah lawyer PT MM yang dipimpin Leo. Ia menyebutkan, lokasi berdirinya PT MM di Lingkungan 14 Titipapan hingga Jalan Pancing Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sesuai tata ruang dan peruntukannya pada tahun 2015 hingga 2035 adalah sebagai lokasi industri, seraya menunjukkan gambar tata ruang yang dikeluarkan oleh Pemko Medan.
Leo juga menyebutkan bahwa jembatan yang dibangun di kawasan itu, sudah mendapat persetujuan dari sejumlah warga dan terkait bangunan yang ada milik PT MM, keseluruhan sudah ada izin mendirikan bangunan dari Pemko Medan.
Aksi damai yang mendapat pengawalan dari petugas Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan akan remediasi oleh Lurah Titipapan, karena warga belum bisa menerima foto kopi dan alasan yang disampaikan lawyer PT MM.