Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisioner Komisi Pemililihan Umum (KPU) Medan, Edy Suhartono, mengatakan, pihaknya tidak akan memfasilitasi iklan di media massa pada Pemilu Serentak 2019.
"Hasil rakor (rapat kordinasi) bersama KPU Sumut, bahwa tidak ada iklan peserta pemilu yang difasilitasi oleh KPU Medan," ujarnya saat ditemui, di KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Medan, Senin (4/3/2019).
Edy mengungkapkan bahwa berdasarkan DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) yang mereka terima dari KPU RI, iklan sosialisasi hanya ada untuk radio. "Itu ada 6 kegiatan," ungkapnya.
Iklan media massa, lanjut dia, hanya ada di KPU RI dan KPU provinsi. Di mana, KPU provinsi memfasilitasi iklan peserta pemilu untuk calon DPD.
"Ini berlaku untuk seluruh Indonesia. KPU RI yang fasilitasi iklan peserta pemilu, KPU provinsi untuk calon DPD," paparnya.