Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatra Utara menyatakan seluiruh air Danau Toba sudah tercemar. Pencemaran dalam tngkat sedang. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Sumut, Selasa (5/3/2019),
Kondisi tersebut ditemukan berdasarkan penelitian yang dilakukan hingga 2012. Kesimpulan penelitian itu yang kemudian dijadikan dasar pembuatan surat keputusan Gubernur Sumut tahun 2017 tentang daya tampung dan daya dukung Danau Toba terhadap usaha budi daya ikan sebesar 10.000 ton/tahun.
"Hanya saja, sayangnya keputusan itu belum diaplikasikan," kata Kepala Bidang Tata Guna Lingkungan dan Amdal DLH Sumut, Sugiatno yang hadir dalam RDP tersebut.
Ketua DPP Perkumpulan Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul yang juga hadir di RDP mengatakan, pencemaran air Danau Toba telah mengancam kehidupan masyarakat di kawasan danau terbesar di Asia Tenggara itu. Mulai dari hilangnya potensi ekonomi hingga air yang tidak bisa lagi digunakan berenang atau dikonsumsi.
"Itu sebabnya seluruh perusahaan di kawasan Danau Toba yang menimbulkan pencemaran harus dihentikan izin usahanya," tegas Lamsiang.
Turut hadir dalam RDP yang direncanakan untuk mendorong pembentukan Panitia Khusus Pencernaan Danau Toba tersebut, Bupati Karo, Terkelin Brahmana; Wakil Bupati Samosir, Juang Sinaga; Sekda Dairi dan perwakilan Pemkab Simalungun. Pemkab Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara dan Toba Samosir.
Juang Sinaga mengatakan, dalam berbagai bentuk di Samosir sudah dilakukan sejumlah upaya agar situasi pencemaran di Danau Toba dapat dihentikan. Di antaranya mengutip eceng gondok, upaya bersih-bersih dan sebagainya. Pencemaran air Danau Toba menurutnya sudah terhitung parah, hanya bisa dihentikan jika semua kepala daerah bersama masyarakat di kawasan Danau Toba kompak.
Hal senada disampaikan Terkelin. Oleh masyarakat di kawasan Tongging sudah dibuat kesepakatan agar Danau Toba zero KJA. Akan tetapi karena di daerah lainnya masih diperkenankan, maka mereka juga menjalankan usaha serupa.
"Kapan saja ada kesepakatan bersama di seluruh kawasan Danau Toba tidak boleh ada kerambah, warga Karo sudah siap, tapi harus bersatu," ujarnya.
Anggota Komisi D dari Partai Demokrat, Layari Sinukaban mendorong agar persoalan pencemaran Danau Toba dibawa ke DPR RI dan Presiden Jokowi. Agar upaya pembersihannya kembali bisa berlangsung secepat mungkin. Tanpa ada tahapan hingga daya tampung dan daya dukung kembali normal sebanyak 10.000 ton/tahun.
"Karena keputusannya ada di pusat, kita bawa saja persoalan Danau Toba ini ke DPR RI dan Presiden sebagai kepala negara. Saya yakin Presiden Jokowi mendukung agar Danau Toba bersih dari KJA," ujar Layari.
Leonard Sumurung Samosir dari Golkar menyatakan bisa saja persoalan pencemaran Danau Toba disampaikan ke DPR RI dan Presiden Jokowi. Namun sebelum menuju ke sana lebih dulu akan diselenggarakan rapat gabungan dengan komisi lainnya di DPRD Sumut. Misalnya, dengan Komisi A terkait perizinan.
"Nanti melalui rapat komisi gabungan kita lihat apakah pansus dan upaya mengadu ke DPR RI serta Presiden disetujui," ungkap Leonard.