Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan mengingatkan para calon anggota legislatif (Caleg) tidak sembarangan memasang iklan di media massa. Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Medan, Muhammad Fadly, mengatakan, yang berhak memasang iklan di media massa adalah peserta pemilu. Caleg bukanlah peserta pemilu.
Meski begitu, caleg tetap bisa memasang iklan di media massa dengan catatan mendapat rekomendasi dari pengurus partai politik. Biaya juga ditanggung sendiri oleh caleg tersebut.
"Jadi, apabila ada caleg yang ingin menampilkan iklan kampanye di media massa, maka haruslah difasilitasi atau direkomendasi partai politik yang bersangkutan, dalam hal ini oleh ketua dan atau sekretaris partai. Kalau tidak, bisa dikenakan sanksi," ujarnya, di Kantor Bawaslu Medan, Selasa (5/3/2019).
Untuk waktu pemasangan, katanya, juga harus diperhatikan. Tidak boleh dilakukan sebelum tanggal 24 Maret 2019, dengan batas paling lama adalah 21 hari hingga tanggal 13 April 2019, atau sebelum hari tenang.
“Untuk saat ini, yang diatur secara terperinci melalui petunjuk teknis masih untuk iklan di media cetak, media elektronik radio dan media elektronik televisi, yakni yang dimuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 291/Pl.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019,” katanya.
Sedangkan untuk media online atau media dalam jaringan, sampai saat ini, katanya, KPU belum ada membuat petunjuk teknisnya. “Jadi untuk rekan-rekan wartawan, agar bisa memberitahu pihak redaksi masing-masing, agar bila ada menerima pesanan iklan, pastikan dulu lah kelegalannya. Pastikan bahwa caleg yang bersangkutan membawa surat rekomendasi yang diteken oleh pimpinan partai politiknya,” pinta Fadly.