Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ratusan warga Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berunjuk rasa di depan Kantor Bank of China, di Jalan Raden Saleh, Medan, Selasa (5/3/2019). Aksi ini untuk mendukung kebijakan bank tersebut untuk mendanai proyek PLTA Batang Toru yang kini sedang berproses.
Warga yang berunjuk rasa itu berasal dari tiga kecamatan, yakni Sipirok, Marancar dan Batang Toru (Simarboru). Dalam aksinya mereka meneriakkan dukungan agar bank tersebut tetap menjalankan komitmen kerja sama dengan pemerintah Republik Indonesia dalam menyelesaikan proyek PLTA Batang Toru berkapasitas 510 MW yang menjadi bagian dari upaya Indonesia untuk mengendalikan perubahan iklim itu.
"Kami mendukung Bank of China agar tetap melaksanakan kerja sama, demi tersedianya listrik bersih bagi masyarakat," kata koordinator aksi, Abdul Gani Batubara.
Gani menjelaskan, berlanjutnya pembangunan PLTA Batang Toru merupakan keinginan dari seluruh masyarakat yang ada di Simarboru. Mereka yakin, pembangunan PLTA Batang Toru akan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Mereka mengaku sempat resah ketika ada gugatan Walhi Sumut terhadap proyek tersebut. Mereka heran, karena Walhi justru berupaya menggagalkan proyek untuk mengatasi masalah perubahan iklim atau climate change, proyek yang menggunakan energi terbarukan.
Untungnya, kata dia, gugatan itu kandas pada Senin (4/3/), setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan itu. "Gugatan Walhi sudah ditolak PTUN Medan, itu yang juga kami sampaikan juga kepada pihak Bank of China," ujarnya.
PLTA Batang Toru menjadi bagian dari implementasi strategi Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) penyebab bencana perubahan iklim. Proyek tersebut dirancang bisa mengurangi emisi GRK hingga 1,6 juta metrik ton setara CO2 per tahun.
Kemudian PLTA itu bisa menghemat hingga Rp5 triliun per tahun jika dibandingkan penggunaan pembangkit listrik berbasis bahan bakar fosil. Sebagai catatan, Indonesia sudah berkomitmen untuk memangkas emisi GRK sebanyak 29% pada tahun 2030 dengan upaya sendiri.
Menariknya, meski akan memiliki kapasitas hingga 510 MW, PLTA Batang Toru irit lahan. PLTA dirancang tanpa bendungan besar, melainkan hanya kolam harian memanfaatkan badan sungai yang sudah ada yang luasnya kurang dari 100 ha.
Air di kolam harian itu nantinya akan dicurahkan melalui terowongan bawah tanah untuk menggerakkan turbin yang menghasilkan tenaga listrik. Setelah menggerakkan turbin, air akan kembali dialirkan ke badan sungai.
Masyarakat Simarboru, menurut Abdul Gani, menyerukan agar tidak ada lagi yang mempersoalkan proyek tersebut. Pasalnya, proyek tersebut sudah mempunyai dasar hukum yang kuat. Apalagi, masyarakat telah mendukung proyek tersebut demi tersedianya pasokan listrik.
"Kami minta tidak ada lagi yang memprotes pembangunan itu, andai ada yang lain yang protes-protes, nanti masyarakat yang akan hadapi," katanya.
Dalam aksi ini para pengunjuk rasa membawa berbagai spanduk bertuliskan dukungan mereka atas proyek PLTA Batang Toru dan juga kritikan kepada Walhi. Berbagai tulisan mereka pampangkan seperti "Walhi Sumut Pilih Rakyat atau Bela Donatur", Walhi Sumut mau pilih diesel, Kami Pilih PLTA", "Kami masyarakat Batang Tiru sangat mendukung proyek PLTA Batang Toru" dan berbagai poster lainnya.
Dalam aksi damai ini lima perwakilan pengunjuk rasa diterima pihak Bank of China untuk menyampaikan dukungan mereka di dalam gedung. Usai diterima massa langsung membubarkan diri.
Putusan PTUN Medan juga disambut gembira masyarakat adat di Batang Toru. Raja Luat Sipirok, Edward Siregar, gelar Sutan Parlindungan Suangkupon berharap putusan ini segera ditindaklanjuti dengan mempercepat pembangunan PLTA Batang Toru.
"Kami sangat gembira berarti proyek itu akan jalan terus. Kepada pihak yang ditolak untuk segera menerima hasil putusan sehingga pembangunan berjalan sesuai harapan. Karena dukungan masyarakat otomatis akan semakin kuat juga," kata Siregar.