Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatra Utara (Sumut), Dana Prima Tarigan, mengatakan, berkas banding terhadap putusan hakim PTUN Medan yang menolak gugatan mereka kepada Pemprovsu terkait izin lingkungan pembangunan PLTA Batang Toru, paling lama Selasa depan (12/3/2019) didaftarkan. Hal itu dikatakan Dana saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Selasa malam (5/3/2019).
"Jadi Bang, kita akan daftarkan banding paling lama selasa depan," ujarnya.
Dana menjelaskan kembali keberatan mereka dengan pembangunan proyek PLTA 510 MW itu. Walhi Sumut melihat banyak persoalan dalam proses pembangunan PLTA itu dan akan menimbulkan banyak masalah.
"Dampak-dampak negatif itu tidak tersampaikan kepada masyarakat. Di antaranya pembangunan itu akan memicu gempa dan rekayasa sungai yang akan merugikan masyarakat. Termasuk punahnya spesies langka orang utan Tapanuli. Karena seperti biasa, perusahaan akan menyampaikan hal-hal yang kelihatannya baik," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan Walhi Sumut terhadap Pemprovsu atas izin lingkungan proyek pembangunan PLTA Batang Toru, Senin (4/3/2019).
Melalui sidang yang dipimpin hakim terdiri dari Jimmy Claus Pardede (ketua) Effriandy dan Selvi Ruthyarodh (anggota) diputuskan menolak gugatan Walhi Sumut.
"Dengan ini, berdasarkan bukti, keterangan dan fakta di persidangan, seluruh dalil penggugat ditolak," tegas Jimmy.