Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Pemerintah Desa Sianipar Sihailhail, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) mendata pemilik lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan Bypass Balige. Kepala Desa Sianipar Sihailhail, Jarar Sianipar turun ke lapangan bersama aparatnya dibantu oleh tim apresial dari Dinas PUPR dalam pendataan, dengan menemui pemilik lahan sebanyak 37 kepala keluarga.
"Seluruh pemilik sedang dalam pendataan. Sementara yang dapat kami temukan jumlah pemilik lahan adalah sebanyak 37 kepala keluarga," ujar Jarar Sianipar, Rabu(6/3/2019), di Desa Sianipar Sihailhail.
Dia mengatakan, setelah ditemukan jumlah pemilik lahan, maka dalam waktu dekat akan didatangi dan memberikan informasi supaya mendatangi kantor PUPR mengisi formulir untuk mendapatkan hak ganti rugi.
"Berdasarkan data ini nanti, masyarakat akan diberikan ganti rugi sesuai luasan yang dimiliki warga. Urusan pemberian ganti rugi tidak bisa diwakilkan, harus kepada pemilik langsung. Siapa yang saat ini mengolah atau menguasai sudah terdeteksi pemilik sebenarnya, " terangnya.
Kata Jarar, di desanya lahan yang terkena proyek Jalan Bypass Balige lebih dari 1 KM dan sebelumnya sudah terdata secara pasti. Namun karena ada perubahan terase, maka dilakukan pendataan kembali.
"Pendataan kami upayakan secara hati-hati agar masyarakat tidak ada yang dirugikan. Dalam pematokan kita undang warga dan saksi-saksi, yakni pemilik lahan tetangga terkena pembebasan, " jelasnya.