Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sidikalang. Siswi kelas 2 SD sebut saja Bunga (9), diduga diperkosa ayah tirinya Dermawan Manik (25), penduduk Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Akibat perkosaan itu, korban mengalami pendarahan hebat.
Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/2/2019) membenarkan dugaan pemerkosaan dilakukan Dermawan. Donni menjelaskan, kasus itu dilaporkan ibu kandung korban, KOR (28).
Donni menyebut, atas laporan itu, Satreskrim Polres Dairi langsung mengamankan Dermawan, Senin (4/2/2019). Selanjutnya pada, Selasa (5/2/2019), pelaku DM ditetapkan tersangka.
Dijelaskan, kronologi kejadian, pada hari Selasa (26/2/2019), ibu korban sehabis pulang dari ladang mendapat laporan dari BP bahwa kemaluan kakaknya Bunga berdarah.
Atas perkataan BP, KOR mendatangi korban dan membuka celana dalamnya. Sang ibu kaget menegok kemaluan putrinya ada bercak darah. Pas ditanya oleh ibundanya, korban berkata bahwa kemaluanya berdarah akibat tertusuk kayu. Tak lama kemudian, muncul suami KOR, yakni Dermawan, yang juga ayah tiri korban.
Lalu KOR bertanya kepada Dermawan,"Kenapa kemaluan Bunga berdarah bang?" Tersangka menyebut bahwa kemaluan Bunga tertusuk kayu.
Waktu itu ibu korban masih percaya bahwa kemaluan Bunga berdarah memang karena tertusuk kayu, sehingga dia menyuruh suaminya itu membawa korban ke Puskesmas.
Dan sekitar pukul 23.30 WIB, ibu korban kembali menyuruh tersangka untuk memeriksa kemaluan korban. Dan setelah diperiksa, tersangka memberita tahu kepada KOR bahwa kemaluan Bunga masih berdarah. Selanjutnya, KOR menyuruh tersangka membawa korban ke RSUD Sidikalang untuk dirawat.
Setelah menyuruh tersangka membawa korban ke RSUD Sidikalang, KOR menemui mantan mertuanya (nenek korban), yang juga tetangganya menanyakan kejadian sebenarnya dan diperoleh kabar bahwa korban disetubuhi Dermawan yang menyebabkan kemaluan korban berdarah.
Mendengar keterangan nenek korban, KOR langsung berangkat ke Sidikalang menyusul korban ke rumah sakit. Selanjutnya KOR melaporkan kejadian itu ke Mapolres Dairi.
Donni menegaskan, tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Dairi. Sementara korban setelah mendapat perawatan media sudah dibawa pulang oleh orangtuanya.
Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak serta UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.