Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Naskah Akademik Perubahan Nama Daerah Kabupaten Toba Samosir Menjadi Kabupaten Toba telah disusun oleh sejumlah pakar dari berbagai bidang. Direncanakan, naskah itu akan diserahkan kepada DPRD Toba Samosir pada 9 Maret 2019, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-20 Kabupaten Tobasa.
Dalam naskah akademik yang diterima medanbisnisdaily.com, Rabu malam (6/3/2019) itu dijelaskan berbagai regulasi yang berkaitan dengan penamaan atau perubahan nama suatu daerah. Salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibukota dan Pemindahan Ibukota.
Pada pasal 3 ayat 1 Permendagri itu, berbunyi; pemerintah daerah dan/atau masyarakat dapat mengajukan usul pemberian nama daerah, pemberian nama ibukota, perubahan nama daerah atau perubahan nama ibu kota. Dijelaskan di ayat 2 pasal itu, pengakuan itu berdasarkan, faktor sejarah, budaya, adat istiadat dan/atau adanya nama yang sama.
Salah seorang tim penyusun Naskah Akademik Perubahan Nama Daerah Kabupaten Toba Samosir Menjadi Kabupaten Toba, Manguji Nababan berharap secepatnya naskah akademik itu diparipurnakan untuk kemudian menjadi keputusan yang akan disampaikan ke pemerintah pusat.
Melengkapi informasi, proses mengubah nama suatu daerah harus melewati proses panjang. Mengubah Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba, berarti harus merubah Undang-undang pembentukan Kabupaten Toba Samosir. Sementara, untuk mengubah undang-undang itu juga tidak mudah, karena mesti dibahas DPR dan pemerintah pusat.