Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Kuasa hukum HT Erry Nuradi, Gubernur Sumatera Utara periode 2013-2018 membantah semua yang dituduhkan Herwin, pemilik Kampusi Promo atas gugatan Rp 13 miliar terkait pembayaran acara Pondok Ramadhan dan Lintas Ramadhan 2016.
Syahrizal Fahmi, kuasa hukum HT Erry Nuradi dan Hendra Arbie dari F&P Lawyer Consultant, Minggu (10/3/2019) siang, menduga gugatan perdata terhadap Erry Nuradi dan Hendra Arbie punya motif lain. Karena kasus itu pernah dilaporkan kePolda Sumut, namun tidak cukup bukti dan sudah dihentikan (SP-3 ).
"Karena merasa tidak puas lalu mereka mencobanya lewat gugatan perdata," kata Fahmi, di Garuda Citra Hotel, Medan.
Fahmi menjelaskan, acara Pondok Ramadhan/Lintas Ramadhan yang digugat Kampusi Promo merupakan kegiatan amal yang sebagian dananya didapat melalui sumbangan para pengusaha yang peduli pada kegiatan tersebut.
"Karenanya dibuatlah satu proposal mencari bantuan dana yang semuanya dikonsep dan disusun Herwin," jelas Syahrizal.
Menjelang dimulainya acara, Hendra Arbie dan Herwin serta beberapa pengusaha menemui Erry Nuradi yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumut, meminta dukungan dan berkenan hadir memberi sambutan sekaligus membuka acara.
Cerita uniknya, jelas Fahmi lagi, dalam menjalankan kegiatan tersebut tidak dibentuk susunan panitia.Herwin beralasan dia sanggup melaksanakannya. Namun di perjalanan, acara tersebut terkendala dana. Sehingga Herwin menghubungi Hendra Arbie untuk memberikan tambahan biaya atas biaya yang diberikan sebelumnya oleh para donatur.
"Coba secara logika, dia yang menyatakan sanggup buat acara, pas kesulitan baru minta tambahan dana. Kalau memang tak sanggup kenapa dilanjutkan. Karena dugaan kami, ada banyak tenant/vendor dan pengelola acara yang terlibat belum dibayar. Karena sudah terutang seperti itu, maka mungkin saja gugatan Rp 13 miliar itu diajukan agar utang-utangnya bisa lunas," beber Fahmi lagi.
Ia menjelaskan, tidak ada kesepakatan antara Herwin dengan kliennya. "Kami sampaikan, baik HT Erry Nuradi maupun Hendra Arbie tak pernah menyatakan persetujuan, tidak pernah punya kesepakatan, baik tertulis maupun lisan, dengan segala hal yang menyangkut pembiayaan seperti gugatan mereka. Kalau memang ada persetujuan dan kesanggupan dari HT Erry Nuradi dan Hendra Arbie hitam di atas putih maunya ditunjukkannyalah dalam persidangan," tuturnya.
Herwin melalui kuasa hukumnya Enni Martalena Pasaribu menegaskan pihaknya memiliki bukti-bukti kwitansi yang dibayarkan pihak tergugat kepada beberapa vendor yang kerja sama, tapi bukan melalui kliennya.
"Kami melihat nilainya belum ada Rp13 miliar, itu lebih kurang baru Rp1 miliar dan klien kami juga mengalami kerugian materiil sebesar Rp10 miliar dan kerugian Immateriil sebesar Rp12 miliar. Terlebih lagi, klien kami saat ini tidak dapat lagi bekerja karena barang-barangnya ditahan di tempat kegiatan," bebernya.