Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Simalungun menilai,PT JAPFA Comfeed Indonesia melalui anak perusahaan PT Suri Tani Pemuka (STP) masih mentaati aturan yang ditentukan dalam menjaga kelestarian Danau Toba dalam budi daya ikan kerang jaring apung (KJA). Kepala DLH Pemkab Simalungun,Misliani Saragih kepada wartawan,Minggu (10/3/2019), mengatakan, pihaknya secara rutin 6 bulan sekali melakukan pemeriksaan kualitas air Danau Toba di sekitar lokasi KJA yang dikelola PT STP.
" Secara rutin 6 bulan sekali dilakukan pemeriksaan kualitas air Danau Toba di sekitar KJA yang dikelola PT STP,dan hasilnya,masih di bawah baku mutu atau aman,jadi masih taat aturan dalam proses pengolahan limbahnya," ujar Misliani.
Dia menambahkan, budi daya ikan di perairan Danau Toba termasuk di wilayah kabupaten Simalungun juga ada diatur dalam peraturan presiden (Perpres) dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara.
" Jadi pemerintah daerah bingung harus bersikap bagaimana,jika investor yang taat aturan diminta berhenti beropersi" sebut Misliani.
Anggota DPRD Simalungun,Dadang Pramono menilai penutupan seluruh KJA di perairan Danau Toba tidaklah pekerjaan yang mudah,karena akan banyak juga dampak negatif yang ditimbulkan.
Salah satunya menurut Dadang,para pekerja yang selama ini menggantungkan hidup keluarganya dengan bekerja sebagi karyawan di PT STP mulai dari budidaya,pengolahan dan penjualan,yang jumlahnya tidak sedikit akan menjadi pengangguran.
" Saya menilai bukan pekerjaan gampang menutup KJA di kawasan Danau Toba,tidak sedikit warga yang akan terkena dampaknya mulai dari pekerja di PT STP, warga yang mengelola sendiri dan menjadikannya sumber penghidupannya,jadi harus dikaji dengan sebaik-baiknya,karena dampak sosialnya akan sangat besar jika ditutup seluruhnya," kata Dadang.
Sebelumnya, Komisi D DPRD Sumatra Utara dalam pertemuan dengan sejumlah elemen masyarakat awal pekan lalu menyepakati KJA di Danau Toba dibersihkan, termasuk yang dikelola PT Aquafarm Nusantara dan PT JAPFA karena dinilai mencemari air danau.