Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kuala Lumpur. Dakwaan pembunuhan Kim Jong-Nam yang dijeratkan terhadap Siti Aisyah dicabut oleh jaksa Malaysia sehingga berujung pembebasan warga negara Indonesia (WNI) itu. Ternyata, pencabutan dakwaan semacam ini bukan berarti penutupan kasus untuk selamanya karena sidang bisa digelar kembali di masa mendatang.
Seperti dilansir Reuters, Senin (11/3/2019), pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng, berargumen bahwa kliennya seharusnya dibebaskan sepenuhnya atau 'fully acquitted' kemudian kasus terhadapnya ditutup. Namun Pengadilan Tinggi Shah Alam di Malaysia menolak argumen itu.
Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Senin (11/3) pagi waktu setempat, hakim Azmin Ariffin memutuskan Aisyah dibebaskan atau 'discharged' setelah dakwaan terhadapnya dicabut. Hakim Azmin mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dijeratkan terhadap Aisyah.
Pengabulan permohonan ini berarti dakwaan terhadap Aisyah dicabut, bukan digugurkan. Dalam bahasa hukumnya disebut sebagai 'a discharge not amounting to an acquittal'.
Dilaporkan Reuters bahwa Pengadilan Tinggi Shah Alam menegaskan persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-Nam telah memiliki prima facie (dasar argumen dakwaan) dan Aisyah bisa dipanggil untuk diadili kembali atas kasus yang sama, jika ada bukti baru yang muncul di kemudian hari.
Diketahui bahwa dalam Criminal Procedure Code yang berlaku di Malaysia, saat putusan 'a discharge not amounting to an acquittal' atau DNAA dijatuhkan, ini berarti ada beberapa pertimbangan, seperti dakwaan tidak beralasan, bukti tidak cukup kuat untuk saat ini atau penyelidikan tidak lengkap, tapi bisa diperkuat di masa mendatang. Dalam situasi demikian, dakwaan terhadap seorang terdakwa bisa dijeratkan kembali di kemudian hari.
Pasal 254 Criminal Procedur CodeMalaysia menyatakan bahwa 'di mana seorang terdakwa yang mendapat putusan discharge (DNAA) dari pengadilan dan dia kembali dijerat dakwaan yang sama, persidangan terhadapnya akan digelar kembali dan dilanjutkan seolah-olah tidak ada perintah semacam itu yang dijatuhkan'.
Dalam kasus ini, Aisyah bersama Doan Thi Huong -- terdakwa asal Vietnam -- telah disidang sejak Oktober 2017. Keduanya terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un. Keduanya didakwa mengusapkan gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia pada Februari 2017. Kedua terdakwa telah menyangkal dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadap mereka.
Proses persidangan terhadap Aisyah sempat tertunda karena pengacaranya mengajukan mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menyatakan jaksa tidak akan dipaksa untuk menyerahkan salinan keterangan tujuh saksi kasus ini. Pengacara Aisyah menyatakan dokumen keterangan saksi itu sangat vital, mengingat lima saksi di antaranya menghilang.
Dalam persidangan pada Senin (11/3) waktu setempat, jaksa Iskandar Ahmad menuturkan kepada pengadilan bahwa mereka diinstruksikan untuk mencabut dakwaan terhadap Aisyah. Tidak disebut lebih lanjut alasan pencabutan dakwaan itu. Siapa yang memberi perintah juga tidak diungkapkan ke publik.
Begitu hakim Azmin menyatakan Aisyah bebas, dia dengan cepat dibawa keluar ruang sidang dan dibawa masuk ke sebuah mobil yang telah menunggunya. Aisyah yang terlihat emosional sempat memberikan pernyataan singkat kepada wartawan setempat. "Saya terkejut dan sangat senang," ucap Aisyah.
Secara terpisah, Gooi menyatakan dirinya bersyukur atas putusan pengadilan ini. "Kami masih meyakini bahwa dia (Aisyah-red) hanyalah kambing hitam," ucap Gooi kepada wartawan usai Aisyah dibebaskan.
"Saya masih meyakini bahwa Korea Utara ada kaitannya dengan ini," imbuhnya, merujuk pada agen-agen intelijen Korut yang diyakini menjadi dalang pembunuhan Kim Jong-Nam dan menipu kedua terdakwa dalam kasus ini.(dtc)