Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Parapat. Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) yang juga Guru Besar Teknik Pertambangan ITB Prof Irwandy Arif mengungkap data produksi emas dari pertambangan ilegal di Indonesia.
Irwandy menyebutkan, ada antara 65 ton hingga 125 ton per tahun produksi emas yang dihasilkan pertambangan ilegal. Jumlah itu mendekati produksi emas legal Indonesia yaitu 250 ton per tahun.
"Sayangnya, praktik pertambangan emas ilegal itu belum serius diperangi," ujar Irwandy dalam orientasi lanjutan bagi media tentang pertambangan Indonesia dan dunia yang digelar PT Agincourt Resources selaku pengelola Tambang Emas Martabe di Hotel Inna Parapat, Senin (11/3/2019).
Dia menguraikan kerugian negara atas produksi emas dari praktik pertambangan ilegal itu. Jika 65 ton emas dikalikan Rp500.000 per gram, maka ada nilai Rp32 triliun dana yang tidak jelas perputarannya.
Kemudian dari Rp32 triliun itu, negara kehilangan Rp1,2 triliun dari royalti, Rp4,8 triliun dari pajak serta kerugian potensi penerimaan langsung dan tidak langsung lainnya. Kemudian masyarakat sekitar tidak merasakan multiplier effect kehadiran tambang.
Kerugian lainnya, kata Irwandy, adalah terjadinya kerusakan lingkungan. Selain berdampak pada keselamatan jiwa masyarakat, kerusakan lingkungan juga mengganggu pertanian maupun perkebunan masyarakat dan sumber air bersih.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun 2018, sebut Irwandy, ada 8.683 titik kegiatan pertambangan ilegal di Indonesia menempati luas lahan 500.000 ha. Kegiatan pertambangan ilegal itu, sebutnya, terjadi di 22 provinsi.
Meski tidak spesifik menyebutkan Sumatera Utara, namun adanya sejumlah kasus meninggalnya petambang ilegal di Mandailing Natal (Madina), bisa saja menjadi indikator Sumatera Utara masuk dalam 22 provinsi itu.
Ditengarai maraknya kegiatan pertambangan ilegal karena dibekingi "orang kuat". Namun baik Irwandy Arif maupun Ahli pertambangan Mangantar S Marpaung, yang juga mantan Direktur Teknik Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, tidak bersedia menyebutkan alasannya.
Hanya saja Mangantar mengatakan sumber daya mineral harus dikelola sesuai ketentuannya. Karena itu, perlu keseriusan pemerintah, aparat kepolisian bersama masyarakat memberantas praktik pertambangan ilegal.