Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat.Sedikitnya 23 orang bocah di bawah umur siswa salah satu yayasan lembaga pendidikan madrasah di Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Langkat, Sumatra Utara menjadi korban sodomi yang dilakukan Dedi Suwandi (40), seorang guru dan pendiri sekaligus ketua yayasan madrasah itu.
Kasus ini terkuak pada Selasa (12/3/2019,, sekira pukul 21.00 WIB, setelah orang tua korban didatangi oleh Azwin Bakar yang melaporkan bahwa anaknya yang merupakan siswa di lembaga pendidikan tersebut berinisial SA bersama puluhan siswa yang lain telah dicabuli pelaku. Pencabuan itu dilakukan secara berulang kali sejak April 2018.
Mendapat informasi itu, orang tua SA bersama Azwin Bakar menjumpai bocah-bocah yang menjadi korban di Balai Desa Serapuh ABC dan untuk mengetahui peristiwa yang mereka alami. Dan benar para korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku di tempat yang berbeda dengan berbagai cara.
Kalangan orang tua bocah korban sodomi itupun membuat pengaduan ke Mapolres Langkat Rabu (13/3/2019).
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan, Rabu (13/3/2019) malam membenarkan peristiwa dugaan kejahatan seksual terhadap anak siswa di Pesantren AI, Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Langkat. Pelaku yang juga berstatus PNS telah ditahan.
“Korban sementara satu orang, kemungkinan bisa saja ada korban lainnya bila mereka melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada polisi. Polres Langkat telah mengelar kasus ini, pelaku langsung ditahan. Penyidik sedang memeriksa beberapa orang saksi, terhadap korban dilakukan visum", kata AKBP Doddy Hermawan.
Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Langkat, Enis Safrin Adlin, meminta pelakunya dihukum seberat beratnya sesuai undang undang (UU) yang berlaku.
“Apalah hendak ku cakapkan, seorang pemimpin lembaga pendidikan diduga mensodomi puluhan muridnya. Ini fakta yang terjadi di pondok tersebut di kabupaten Langkat. Aku berharap penegak hukum menerapkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan memberi hukuman seumur hidup ditambah dikebiri atau jika perlu hukuman mati,” pintanya.