Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah mendapat dukungan dari Polda Sumut, Pemerintah Kota (Pemko) Medan gencar melakukan penertiban reklame liar atau yang memiliki izin. Reklame yang berdiri di 13 ruas jalan yang menjadi zona terlarang berdirinya reklame sudah dibersihkan. Meski ada satu video tron yang masih berdiri tegak di Jalan Pangeran Diponegoro.
Di luar itu banyak juga reklame yang tidak berizin telah ditertibkan atau dibongkar. Setelah diteliti lebih jauh, ternyata masih ada reklame yang menyalahi aturan tidak ikut ditebang, sebut saja di Jalan Pemuda dan di Jalan Putri Hijau, ada jenis reklame bando, di Jalan Adam Malik, Jalan Iskandar Muda dan ada beberapa reklame yang masih berdiri tegak di median jalan.
Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan, mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penertiban reklame liar. Diakuinya masih ada reklame yang belum ditertibkan.
"Kalau yang tersisa masih banyak bukan hanya milik satu orang, dan kita masih melanjutkan penertiban.Tidak ada kendala di lapangan, cuma kita terus melakukan, Jumat pekan lalu masih melakukan penertiban di Jalan Kapten Muslim, di Marelan, tidak berhenti," ujarnya, di Medan, Kamis (14/3/2019).
Mengenai masih adanya reklame menyalah yang dibiarkan berdiri, Sofyan mengaku akan melakukan pengecekan. Mengenai tudingan tebang pilih dalam penertiban ia pun mengakuinya.
"Tebang pilih lah, kalau tak tebang pilih cemana, semua kita tebangi yang berizin gawat, pilih yang ilegal yang ditebang,gak berizin ditebang," tegasnya.
Mengenai masih adanya reklame yang berdiri dan belum tersentuh, ia mengaku itu tinggal menunggu giliran.