Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Simalungun melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing untuk mengantisipasi masuknya warga negara asing (WNA) secara illegal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Simalungun, Ikuten Ginting kepada wartawan, Kamis (14/3/2019) mengatakan, pihaknya berkordinasi dengan sejumlah perusahaan atau investor penanaman modal asing (PMA) terkait tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
"Pengawasan tenaga kerja asing dilakukan sebagai langkah mengantisipasi masuknya warga negara asing sebagai pekerja secara illegal," ujar Ginting.
Dia mengatakan, sejauh ini, dari pengawasan yang dilakukan, pihaknya belum ditemukan adanya pekerja asing di Kabupaten Simalungun.
Pihaknya, tandas, Ginting, akan berkordinasi dengan Imigrasi jika menemukan adanya pekerja asing yang bekerja di Kabupaten Simalungun,untuk mengetahui legalitasnya,apakah datang ke Indonesia sebagai pekerja atau wisatawan.
Anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik mendukung pengawasan tenaga kerja asing oleh Dinas Tenaga Kerja yang diharapkannya mampu mencegah masuknya warga negara asing secara illegal terutama dari kalangan imigran gelap.
"Saya mendukung pengawasan tenaga kerja asing oleh Dinas Tenaga Kerja apalagi saat ini cukup banyak imigran gelap yang masuk ke Indonesia, dan diamankan polisi serta Imigrasi," sebut Bernhard.