Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sumatra Utara (Sumut) merupakan provinsi yang menempatkan posisi tiga besar penerimaan laporan pengaduan masyarakat yang diterima Komisi Yudisial (KY) tahun 2019.
"Jumlah laporan masyarakat yang diterima oleh Komisi Yudisial pada Periode 2 Januari sampai 28 Februari 2019 adalah sebanyak 452 laporan, yang terdiri dari 280 laporan masyarakat yang disampaikan ke KY, dan 172 surat tembusan," kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Dr Farid Wajdi SH MH kepada wartawan, Sabtu (16/3/2019).
Dikatakan Farid, dari 2 Januari hingga 28 Februari 2019, 10 provinsi yang terbanyak menyampaikan laporan ke KY secara berturut-turut adalah DKI Jakarta sebanyak 55 laporan, Jawa Timur (Jatim) sebanyak 49 laporan, Sumut sebanyak 26 laporan, Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 19 laporan, Jawa Barat (Jabar) sebanyak 19 laporan, Sumatera Selatan sebanyak 11 laporan, Kalimantan Barat (Kalbar) 9 laporan, Riau sebanyak 8 laporan, Sumatera Barat (Sumbar) 8 laporan, dan Banten sebanyak 7 laporan.
"Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi," ungkap Farid.
Pada periode ini, dijelaskan Farid, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan adalah sebanyak sebanyak 46 laporan masyarakat. "Penyebab rendahnya persentase laporan masyarakat yang dapat diproses karena beberapa alasan, yaitu kurangnya persyaratan yang harus dilengkapi, laporan bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA), serta banyak laporan yang ditujukan ke KY berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan persidangan," ungkapnya.
Menurut Farid, kurangnya pemahaman masyarakat ini menjadi tantangan KY untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait wewenang KY dan tata cara laporan masyarakat. "Adapun untuk mempermudah masyarakat, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dapat dilaporkan secara online melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id," imbuhnya.