Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wirya Al Rahman tidak mau memberikan harapan kepada para pedagang terkait kapan dilakukan operasional Pasar Kampung Lalang. Ia menyebut akan melakukan segala upaya agar pasar yang baru selesai dibangun itu dapat segera dimanfaatkan.
"Yang menargetkan kan dewan, tanyalah dewan, kenapa. Saya gak ada pake target. Kalau saya bagaimana segera pedagang bisa masuk, kita upayakan apapun," ujar Wirya, di Medan, Senin (19/3/2019) menanggapi pernyataan Ketua Komisi C DPRD Medan, Bodyo HK Panjaitan.
Wirya mengatakan, persoalan Pasar Kampung Lalang karena pihak pengembang atau kontraktor tidak mau dibayar. "Bukan Pemko Medan yang tidak mau bayar," tegasnya.
Kata dia, berdasarkan kontrak kerja hanya satu perusahaan yang dikenal, yakni PT Budi Mangun KSO. Mengenai kontraktor yang bekerja sama dengan perusahaan lain, ia tidak mencampurinya
Menurutnya, Pemko Medan telah merugi karena tidak bisa memanfaatkan bangunan yang telah selesai dibangun.
"Pedagang yang kasian. Coba, ada bangunan sudah siap cuma belum bisa dimanfaatkan. Itu kan rugi, rugi pemko. Kalau tidak bisa juga, diambil paksa, kasian pedagang. Saya kira semua orang berprinsip yang sama, masa pasar udah jadi, tidak bisa dihuni, pedagang terlantar," jelasnya.
Apabila ada kerusakan sebelum serah terima, Wirya mengatakan itu masih tanggung jawab pengembang. "Kalaupun mau diambil paksa, harus di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Supaya jagangan di kemudian hari bermasalah," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan menjanjikan operasional Pasar Kampung Lalang pada 25 Maret 2019. Sesuai aturan, operasional harus didahului serah terima gedung dari kontraktor ke Pemko Medan. sejauh ini, kontraktor belum melakukan serah terima karena keberatan dengan denda yang dikenakan BPK Rp 3,1 miliar dari nilai proyek Rp 26 miliar. Oleh BPK, denda itu bersifat final dan mengikat.