Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6 miliar. Diantaranya bantuan beasiswa mahasiswa kurang mampu sebesar Rp1 miliar dan bantuan beasiswa ke Mesir-Kairo sebanyak 6 orang.
"Pelaksanaannya ditampung ke dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2019. Selain itu juga Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2019," ujar Kabag Administrasi Protokol Labuhanbatu, Supardi Sitohang, Rabu (20/3/2019) di Rantauprapat.
Sementara Plt Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe, mengaku, kualitas pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Dilihat dari tingkat kelulusan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Mencapai kelulusan 100%.
Hal itu diutarakan saat Sosialisasi Beasiswa Berprestasi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Tahun Akademik 2019/2020 Bagi Siswa-Siswi Sekolah Mengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasyah Aliyah (MA) Negeri dan Swasta Se- Kabupaten Labuhanbatu di Aula Asrama Haji Rantauprapat.
Untuk terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan mempersiapkan generasi muda Kabupaten Labuhanbatu yang hebat, Pemkab dan DPRD Labuhanbatu menetapkan belanja hibah sebagai keputusan untuk menghidupkan kembali bantuan beasiswa kepada putra-putri Kabupaten Labuhanbatu.
"Pembangunan dibidang pendidikan merupakan urusan wajib Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Serta sebagai rasa tanggungjawab untuk mendidik generasi muda Kabupaten Labuhanbatu yang semakin hebat," katanya.
Terkait mekanisme dan prosedur untuk mendapatkan bantuan-bantuan beasiswa akan segera dilakukan perubahan (revisi) Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Dana Pendidikan Bagi Mahasiswa Kabupaten Labuhanbatu.
Peraturan Bupati ini, harus segera dirubah dan disyahkan kembali karena belum mengatur bantuan beasiswa kepada mahasiswa Kabupaten Labuhanbatu yang berkuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Perubahan Perbup tersebut nantinya, menjadi pedoman dalam penyaluran dana bantuan beasiswa ini dan segera akan diselesaikan. Andi juga menegaskan bagi mahasiswa Labuhanbatu yang sedang berkuliah dipastikan akan menerima bantuan beasiswa sampai diwisuda.