Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 52 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli telah menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang terkena pembangunan Jalan Tol Medan Binjai direalisasikan di Aula Kantor Lurah Tanjung Mulia Hilir, Kamis (20/3/2019).
Pasalnya, proses ganti rugi memakan waktu cukup lama sehingga membuat warga sempat resah. Sebab, masyarakat diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen atas lahan yang telah mereka tempati cukup lama.
Itu sebabnya dari 400-an KK, baru 52 KK yang proses ganti ruginya dapat dilakukan. Sedangkan pembayaran ganti rugi selanjutkan akan dilakukan setelah warga melengkapi dokumen.
Pembayaran ganti rugi tidak dengan uang tunai, melainkan dalam bentuk buku tabungan. Masing-masing KK mendapatkan buku tabungan, nilai ganti rugi yang dibayarkan sudah tertera dalam buku tabungan tersebut.
Oleh karenanya sebelum menerima buku tabungan, masyarakat diminta untuk mengecek lebih dulu apakah nilai ganti rugi yang dibayarkan telah sesuai dengan kesepakatan.
Usai penyerahan ganti rugi dilakukan, pihak BPN Sumut memberi deadline 3 Minggu kepada 52 KK untuk segera meninggalkan lahan yang terkena ganti rugi. Sebab, proses pembangunan jalan tol yang menyisakan sekitar 800 meter yang akan menghubungkan Jalan Tol Medan Binjai hingga Tanjung Mulia yang sampai saat ini masih belum tersambung akibat belum selesainya proses ganti rugi.
"Yakinlah, pemerintah tidak akan pernah merugikan rakyatnya. Ini (pembayaran ganti rugi) menjadi salah satu bukti kepedulian pemerintah terhadap rakyat. Untuk itu marilah kita terus mendukung pemerintah dalam membangun bangsa dan negara ini,” ujar Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin di hadapan masyarakat yang menerima ganti rugi.
Eldin berpesan, usai menerima uang ganti rugi, warga dapat mempergunakan uang itu dengan sebaik-baiknya. Apabila ingin membeli rumah dan tanah bilang Wali Kota, jangan sampai tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Untuk itu teliti dengan seksama lebih dulu surat-surat tanah maupu rumah sebelum dilakukan pembayaran.
“Saya minta camat dan lurah untuk mempermudah warga dalam pengurus sertifikat. Setelah itu saya pun yakin pihak BPN akan mempermudah warga untuk dalam mendapatkan sertifikat tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Kantor BPN Wilayah Sumut Bambang Priono mengatakan, pembangunan jalan tol ini merupakan program strategis nasional yang sangat diharapkan oleh Pemerintah pusat secepat mungkin dapat diselesaikan. Sebab, jalan tol itu untuk kepentingan negara maupun masyarakat. Guna mendukung penyelesaian ganti rugi dan pembangunan jalan tol, Bambang mengungkapkan banyak pihak yang ikut terlibat.
Dalam pembayaran ganti rugi yang dilakukan terhadap 52 KK, Bambang menerangkan, ganti rugi tertinggi yang dibayarkan senilai Rp 1,9 miliar, sedangkan yang terendah Rp 233 juta. “Kita minta setelah ganti rugi, tiga minggu harus segera dibangun. Sebab, sebelum September ini, Jalan Tol Medan-Binjai harus sudah tembus dari Binjai hingga Tanjung Mulia,” pungkasnya.