Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Dua pria yang lagi asyik "nyabu" di kamar sebuah penginapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kotabtanjungbalai diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kedua pria yang diringkus itu adalah Iskandar Sinaga (28) warga Gang Keluarga, Dusun I, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sungai Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, dan Putra Wira Pradana (23) warga Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, kepada wartawan, Kamis (21/3/2019), menjelaskan dalam penangkapan itu pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka berupa sebatang pipet kaca pirex yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,60 gram, sebungkus klip transparan berisi sabu-sabu 0,5 gram, satu set bong atau alat hisap, sebuah mancis dan satu batang pipet plastik.
Dari hasil introgasi, jelas Irfan Rifai, tersangka mengakui sabu-sabu itu memang milik mereka yang akan mereka pergunakan. barang haram itu mereka peroleh dari seorang laki-laki berinisial ON, dengan alamat tidak diketahui, tetapi berada di sekitar Kota Tanjungbalai.
"Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai masih berupaya melakukan pencarian, namun ONI belum berhasil ditemukan," ujar Irfan Rifai.