Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kabupaten Simalungun diminta menjelaskan ke publik tentang legalitas izin usaha Kerambah Jaring Apung (KJA) di Kecamatan Haranggaol, Kabupaten Simalungun. Dengan begitu akan terlihat siapa yang tidak punya izin, siapa yang melanggar dan sebagainya.
Hal itu dikatakan anggota Komisi B DPRD Sumatra Utara, Richard Sidabutar, kepada medanbisnisdaily.com, Kamis malam (21/3/2019), saat dimintai pendapatnya tentang kondisi Danau Toba di Kecamatan Haranggaol yang dipenuhi KJA sehingga menimbulkan aroma busuk.
"Permen KP No. 49/2014 tentang usaha pembudidayaan ikan disebutkan, pengecualian kewajiban memiliki SIUP bagi pembudidaya ikan kecil, pemerintah, Pemda, perguruan tinggi untuk kepentingan pelatihan dan penelitian. Pengecualian kewajiban memiliki SIUP bagi pembudidaya ikan kecil diganti dengan Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI)," katanya.
Richard mendesak, Pemkab Simalungun harus mengungkap ke publik izin-izin itu sehingga jelas mana yang legal dan ilegal. Dengan demikian tindakan hukum dapat ditempuh. Selain itu, pembudidaya ikan kecil juga harus dipastikan apakah sudah taat aturan mengenai pakan.
"Boleh jadi pembudidaya ikan baik itu perorangan atau masyarakat belum melakukan pendaftaran atau pencatatan usahanya ke dinas perikanan kabupaten setempat. Pemkab setempat agar melakukan penertiban dan pengawasan itu. Sebab menerbitkan TPUPI adalah kewenangan Pemkab Simalungun," kata Richard.
Sebelumnya, pemerhati Danau Toba kembali "berteriak" tentang kondisi Haranggaol yang semakin parah. Salah satunya Mangaliat Simarmata dari Jendela Toba. Mangaliat mendesak agar Pemkab Simalungun segera melakukan pembenahan karena KJA-KJA itu telah menimbulkan bau busuk di sekitarnya.
"Omong-kosong itu wisata jika, kerusakan Danau Toba tidak diperbaiki," katanya.
Camat Haranggaol, Sabolas Pasaribu, yang dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Kamis (21/3/2019) belum menjawab medanbisnisdaily.com. Namun saat wawancara dengan salah satu media, dia mengaku tidak berdaya mengatasi masalah itu. "KJA itu sudah lama ada di sana," ucapnya pasrah.
Melengkapi informasi, Haranggaol sendiri ditetapkan sebagai salah satu geosite Geopark Kaldera Toba yang saat ini sedang dalam proses pengusulan untuk menjadi anggota Unesco Global Geopark.