Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kampanye akbar Pemilu 2019 telah dimulai pada Minggu 24 Maret 2019. Bawaslu menemukan pelanggaran dalam kampanye kedua paslon.
"Kita lihat bahwa dari catatan itu kedua paslon sama-sama melakukan beberapa hal yang dilarang, tidak patuh lah," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi, Senin (25/3/2019).
Fritz tidak merinci pelanggaran apa yang dilakukan masing-masing palson. Namun, dia menyebutkan salah satu pelanggarannya yaitu dengan pelibatan anak dalam kampanye.
"Misalnya masih ada anak-anak di dalam kampanye, padahal itu kan tidak sesuai dengan komitmen kita," kata Fritz.
Selain itu, Fritz mengatakan pelanggaran lain dengan adanya penggunaan fasilitas negara. Menurutnya, fasilitas negara ini yaitu penggunaan mobil pemerintah.
"Kemudian masih ada penggunaan fasilitas negara, di mana ada beberapa pejabat yang menggunakan atau mobil pemerintah," kata Fritz.
Fritz juga menyinggung adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir saat kampanye. Serta kesalahan dalam penggunaan alat peraga kampanye.
"Kemudian ada ASN yang terlibat dan hadir saat kampanye, kemudian ada beberapa alat-alat peraga yang bukan alat peraga parpol," tuturnya. (dtc)