Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Petugas Reskrim Polres Pelabuhan Belawan membubarka kontes ikan cupang berhadiah jutaan rupiah dari kawasan Jalan Mangaan 4 Timur Gang Rahayu Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Wakil Kepala Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Taryono Raharja, didampingi Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra, saat memaparkan kasus tersebut, Senin (25/3/2019), mengatakan, kontes ikan cupang yang berbau judi itu dibubarkan polisi, sekira pukul 13.00 WIB, Minggu (24/3/2019).
Ketika itu ada informasi dari warga bahwa ada kontes adu ikan cupang berhadiah jutaan rupiah di kawasan Gang Rahayu, Kelurahan Mabar Hilir. Informasi ditindaklanjuti dengan mengerahkan tim reskrim ke TKP, ternyata informasi itu ada kebenarannya dan saat dilihat, sejumlah orang yang menyaksikan kontes itu melakukan taruhan yang nilainya mencapai jutaan rupiah.
"Saat dibubarkan, polisi berhasil mengamankan 26 tersangka yang diduga terlibat dalam permainan judi kontes ikan cupang tersebut," kata Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra.
Untuk pengusutan lebih lanjut, sebanyak 26 tersangka itu diamankan ke Polres Pelabuhan Belawan. Selain itu, petugas reskrim juga mengamankan barang bukti berupa spanduk peraturan kontes ikan cupang, jam dinding, timbangan digital, tanggok ikan, toples, ikan kupang 15 ekor dan uang taruhan Rp 8 juta lebih.