Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Sempat ditangkap pihak Kepolisian Resort (Resor) Samosir atas dugaan penganiayaan terhadap pengelola tempat hiburan malam Live Music Rindu Alam berinisial AP, terlapor Rokki Naobaho akhirnya dilepas sekitar pukul 21.33 WIB, Senin (25/3/2019). Sebelumnya, Rokki yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap pada pukul 16.30 WIB dari rumahnya di Desa Huta Tinggi, Kecamatan Pangururan, Samosir.
Penangkapan terhadap Rokki atas surat perintah penangkapan Nomor : SP. Kap/18/III/2019/Reskrim, Ia disangka melakukan tindak pidana penganiayaan saat warga melakukan aksi penutupan operasional Live Musiv Rindu Alam di Desa Huta Tinggi, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sabtu, 16 Maret 2019 sekira pukul 22.30 WIB.
Atas penangkapan terhadap Rokki tersebut, puluhan warga Huta Tinggi menggeruduk Mapolres Samosir, sekira pukul 19.39 WIB. Warga memaksa masuk untuk melihat Rokky yang tengah diperiksa. Atas pernyataan Ketua Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat (FKTM) Kabupaten Samosir, Obin Naibaho, yang menjami Rokki akan pulang malam itu juga, akhirnya warga membubarkan diri dengan damai, serta diberangkatkan dengan doa oleh Pdt L Siahaan, sekitar pukul 20.30 WIB.
Rokki keluar dari ruang pemeriksaan didampingi Obin Naibaho, didasari surat perintah pelepasan penangkapan Nomor : Sp.Lepas Kap/18.a/III/2019/Reskrim ditandatangani Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Jonser Banjarnahor.
Sesuai keterangan saksi-saksi, terhadap perbuatan tersangka, belum dapat dilakukan penahanan ataupun tersangka dijamini oleh pihak keluarga. Selain itu, pelepasan dilakukan karena sudah selesai dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan atas jaminan Obin Naibaho yang bermohon untuk tidak dilakukan penahanan.
"Kita akan membuat police line ke kafe Rindu Alam tersebut, untuk menghindari timbulnya masalah baru," kata AKP Jonser Banjarnahor kepada wartawan.
Sebelumnya, Rokki bersama warga Huta Tinggi lainnya mendatangi Live Music Rindu Alam, Kamis (7/3/2019) dari pukul 23.00 WIB-24.00 WIB. Usaha hiburan malam itu dianggap masyarakat sudah meresahkan, dan terbukti belum memiliki izin.
Saat Wakil Bupati Samosir, Juang Sinaga bersama tim melakukan inspeksi mendadak ke Rindu Alam, Jumat (22/3/2019), terbukti memang belum punya izin, namun sudah beroperasi.