Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Diancam akan diadukan ke lembaga Ombudsman dan DPRD Sumut atas kebijakannya memberhentikan direksi, komisaris dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah (Ijeck) tidak sedikitpun merasa takut. Malah dia menantang, jika kebijakannya dianggap salah silakan mengadu.
"Nggak apa-apa, kita kan bebas, silakan mengadu. Kalau kebijakan tersebut dianggap salah bisa mengadu secara hukum," tegas Ijeck seusai melakukan penandatangan komitmen perbaikan pelayanan publik bersama Ombudsman RI perwakilan Sumut di Medan, Selasa (26/3/2019).
Tidak dijelaskan Ijeck rinci alasan pemecatan para petinggi BUMD yang kepemilikan sahamnya berada di tangan Pemprov Sumut itu. Sebagai pengganti, saat ini oleh Sekretaris Daerah Sabrina sebagai pimpinan panitia seleksi tengah dilakukan proses seleksi. Sebanyak 109 orang mengikuti seleksi tertulis untuk mengisi jabatan-jabatan yang lowong di 5 BUMD.
Kepada medanbisnisdaily.com mantan Direktur Keuangan dan Administrasi PT Dhirga Surya, Dicky Zulkarnain mengaku diperlakukan semena-mena atas pemecatan dirinya oleh Ijeck melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pekan lalu. Dia tidak diberi kesempatan menyampaikan hak jawab sebagaimana ditentukan di AD/ART perusahaan.
"Saya merasa dibegal, sesuai kontrak seharusnya saya menjabat hingga April 2020. Saya akan mengadukan pemberhentian ini ke Ombudsman dan DPRD Sumut," ujar Dicky.