Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) memberikan sanksi kepada lima penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Dua yang dicabut izinnya adalah PT Bumi Minang Pertiwi dan PT Joe Penta Wisata.
"Dua PPIU kita cabut izinnya, sedang tiga PPIU kita beri peringatan tertulis," kata Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Arfi Hatim dalam keterangannya, Selasa (26/3/2019). Arfi mengatakan, sanksi diberikan sebagai bentuk penegakan hukum atas setiap pelanggaran yang dilakukan PPIU.
Menurut Arfi, sanksi disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan PPIU. Sanksi pencabutan izin sendiri diberikan kepada PPIU yang terbukti gagal memberangkatan jemaah.
"PT Bumi Minang Pertiwi dicabut izin karena gagal memberangkatkan lebih seribu jemaah umrah. Sedangkan PT Joe Penta Wisata gagal memberangkatkan ratusan jemaah," ujarnya.
Meski dicabut izin penyelenggaraan umrahnya, lanjut Arfi, PT Bumi Minang Pertiwi dan PT Joe Penta Wisata tetap berkewajiban menyelesaikan tanggung jawab kepada jemaah, baik mengembalikan uang atau memberangkatkan jemaah yang sudah mendaftar kepada PPIU lainnya.
Arfi menambahkan, selain itu ada tiga PPIU mendapat peringatan tertulis karena melanggar ketentuan standar pelayanan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang telah ditetapkan perundang-undangan. Ketiga PPIU tersebut adalah PT Bahtera Nurani Pratama, PT Sutra Tour Hidayah dan PT Mubina Fifa Mandiri.
"Jangan ulangi pelanggaraan karena akan menimbulkan sanksi yang lebih besar, termasuk sanksi pembekuan izin," tegas Arfi. Dia menegaskan sanksi diberikan untuk memberi efek jera agar tidak ditiru atau dilakukan PPIU lainnya. (dtc)